TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sopir pribadi berinisial AH, 39 tahun melarikan dan menjual mobil majikannya bernama MK Kim, pekerja asal Korea Selatan yang berkantor di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Pelaku melarikan mobil korban pada hari pertama diterima bekerja sebagai sopir.
"Setelah mengantar ke kantor orang asing itu, mobil dibawa kabur dan dijual kepada penadah tanpa dilengkapi surat-surat dengan harga di bawah pasaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono pada Kamis, 14 Maret 2019.
Baca: Bawa Kabur Mobil Majikan, Sopir Pribadi Dicokok Polisi
Argo menjelaskan tersangka AH awalnya menanyakan lowongan kerja sebagai sopir kepada saksi Dadang Iskandar. AH lantas ditawari bekerja kepada Kim dan diterima.
Pada Rabu 19 Desember 2018, tersangka mengantarkan Kim menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Venturer warna hitam tahun 2018 dengan plat nomor S 1563 ZI. Ketika korban hendak pulang bekerja, AH tidak bisa dihubungi lagi.
Tersangka ternyata kabur dan membawa mobil Kim. Polisi kemudian menangkap tersangka pada 14 Februari 2019 di Tegal, Jawa Tengah. "Dari keterangan tersangka, mobil itu dijual kepada penadah bernama AB di Tegal dengan harga Rp 65 juta," kata Argo.
Polisi pun melanjutkan penyelidikan dan menangkap AB. Menurut pengakuan AB, kata Argo, mobil itu juga telah dijual ke penadah lain berinisial ES dan RH seharga Rp 105 juta.
Setelah menangkap ES dan RH di Pemalang, Jawa Tengah, mobil tersebut ternyata sudah berpindah tangan lagi. "Mereka sudah menjualnya kepada AY dan EL seharga Rp 115 juta," ujar Argo.
Polisi kemudian menangkap AY dan EL pada 18 Februari 2019 di Mojokerto, Jawa Timur. Mobil Kim kembali tidak ditemukan karena sudah dijual lagi ke EL kepada HJ dengan harga Rp 125 juta.
Penyelidikan tidak berhenti walau polisi telah menemukan HJ di Surabaya pada 19 Februari lalu. Mobil Kim sudah dijual untuk kesekian kalinya kepada S yang saat ini masih buron. "Tersangka HJ menjualnya dengan harga Rp 150 juta," kata Argo.
Polisi total meringkus tujuh tersangka dalam kasus mobil yang dibawa kabur sopir itu. Mereka dikenakan Pasal 372 juncto 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.