TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) di DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyatakan, potensi masuk bursa calon wakil gubernur atau cawagub DKI buat Sandiaga Uno harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Sepengetahuan Bestari, Sandiaga Uno yang telah mundur untuk maju cawapres tak boleh kembali mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan jika gagal di pilpres.
Baca :
OK OCE ada di Debat Cawapres, Target Tak Tercapai di DKI
"Dia tidak boleh diusung lagi karena dia sudah mengundurkan diri," kata Bestari saat dihubungi, Senin, 18 Maret 2019.
Bestari menyerahkan pemilihan ulang calon wagub kepada partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Yang terpenting buat dia adalah pemilihan calon wagub harus sesuai aturan.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman Helmy menuturkan pendapat serupa. Usman mengembalikan pemilihan kembali dua calon wagub kepada PKS dan Gerindra.
Simak pula :
Sandiaga Klaim Pengangguran di DKI Turun, Data BPS Berbeda
Apakah Sandiaga masuk lagi dalam bursa cawagub DKI (jika gagal di Pilpres 2019), Usman mengatakan, perlu melihat aturan pemilihan wagub. Hanya saja, menurut dia, partai pengusung tak bisa bersikukuh mengusulkan dua calon wagub bila rapat paripurna pemilihan wagub tak kunjung menghasilkan satu nama pengganti Sandiaga.
"Kalau aturannya memungkinkan, berarti ada celah. Kalau aturannya bisa ya bisa untuk diajukan tapi lihat saja dulu aturannya," ucap Usman.
Suasana rapat pimpinan gabungan yang membahas soal Wagub DKI di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Sebelumnya, PKS dan Gerindra telah memilih dua calon wagub. Mereka adalah Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi telah menerima surat usulan nama calon wagub dari Anies.
Penetapan satu nama wagub kini ada di tangan anggota dewan. Untuk memulai proses pemilihan, dua per tiga dari 106 anggota dewan harus menandatangani daftar hadir serta datang dalam rapat paripurna untuk mencapai kuorum. Dengan begitu, sistem voting bisa berjalan.
Setelahnya, suara yang menentukan satu nama terpilih jadi wagub harus sebanyak 50+1. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Simak pula :
OK OCE Disebut di Debat Cawapres, Apa Kabar Kelanjutannya di DKI?
Mengacu pada PP 12/2018, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan dua calon wagub tak bisa diubah.
Sebab, partai politik pengusung Anies Baswedan - Sandiaga Uno dalam pilkada DKI 2017 telah resmi mengusulkan dua nama.