TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo, Nanik S. Deyang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet pada hari ini. Nanik akan menjadi saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Baca: Video Prabowo Diputar dalam Sidang Ratna Sarumpaet
Selain Nanik S. Deyang, jaksa akan menghadirkan tiga saksi lain dalam sidang lanjutan persidangan Ratna Sarumpaet, terdakwa dalam kasus berita bohong. Para saksi ini adalah Ahmad Rubangi, Sahrudin, Makmur Yulianto.
"Tiga ini orangnya Ratna," kata Jaksa Darue Trisadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019. Dua di antaranya adalah staf Ratna dan satu saksi lagi adalah sopirnya.
Saksi keempat lanjut Darue adalah Nanik Sudaryati Deyang, selaku pihak yang pernah mendengarkan cerita bohong Ratna Sarampaet. Nanik adalah anggota timses Prabowo - Sandiaga.
Namun Darue enggan berkomentar terkait status Nanik di BPN Prabowo. "Itu bukan dalam kapasitas saya menjelaskan," ujarnya.
Ratna sebelum persidangan enggan berkomentar banyak terkait persidangan hari ini. Dia berharap sidang berjalan semestinya. "Saya jalani saja," ujarnya, Selasa pagi.
Terkait saksi, Ratna sudah mengetahui jika saksi yang dihadirkan oleh Jaksa merupakan staf dan orang BPN." Saksinya tiga orang staf dan satu orang BPN," ujarnya.
Baca: Ditanya Biaya Oplas, Ratna Sarumpaet: Kamu Pikir Saya Miskin
Dalam perkara penyebaran hoax di medsos ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).