TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyebaran kebohongan atau hoax Ratna Sarumpaet, 69 tahun, datar saja menanggapi rencana kesaksian Amien Rais, Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Amien, yang bulan ini berusia genap 75 tahun, hadir di persidangan hari ini, Kamis 4 April 2019.
Baca berita sebelumnya:
Sidang Ratna Sarumpaet, Amien Rais Penuhi Panggilan Jaksa
"Oh gitu ya, baguslah," ujar Ratna Sarumpaet sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2019.
Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Amien Rais, sebelum menjadi saksi dalam sidang Ratna Sarampaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2019 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Ratna menolak berkomentar lebih panjang. Termasuk tentang apa yang diketahui Amien perihal perkara yang menjeratnya itu. "Gak tahu, yang manggil kan jaksa," ujarnya.
Jaksa penuntut umum Darue Trisadono sebelumnya mengatakan menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan yang akan digelar hari ini. Selain Amien Rais, saksi lainnya adalah Andika, Yudi Adrian, Eman Suherman, yang disebut pernah melakukan unjuk rasa terkait kasus penganiayaan yang dialami Ratna.
Baca juga:
Nanik S. Deyang Bersaksi, Ratna Sarumpaet: Dia Pembohong Jahat
Penganiayaan itu belakangan diketahui hoax. Padahal kisah yang sama telah disebar luaskan disertai kecaman terhadap pemerintah oleh Prabowo. Wakil Ketua BPN, Nanik S. Deyang, telah lebih dulu dihadirkan dalam persidangan. Atas kesaksian itu, Ratna mengatakan kalau Nanik pembohong jahat.
Nanik S Deyang (berkerudung putih) akan jadi saksi sidang perkara berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 April 2019/TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal. Yang pertama adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca:
Simak Saat Hoax Ratna Sarumpaet Perdaya Prabowo dan Amien Rais
Pasal kedua yang dijeratkan kepada Ratna Sarumpaet diambil dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna dianggap menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA).