Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh Baliho Kemenangan Prabowo, Wakil Bupati Sindir Bawaslu

image-gnews
Situasi di lokasi Baliho raksasa setelah sempat terjadi ketegangan petugas dengan massa pada Senin 29 April malam. Masyarakat sekitar mendirikan tenda tempat dibawah baliho, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Situasi di lokasi Baliho raksasa setelah sempat terjadi ketegangan petugas dengan massa pada Senin 29 April malam. Masyarakat sekitar mendirikan tenda tempat dibawah baliho, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Baliho kemenangan Prabowo - Sandi di Limus Pratama Regency, Cileungsi, sempat menimbulkan ketegangan antara warga dan Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin malam. Warga mencegah petugas menurunkan baliho  
raksasa yang terpasang di Desa Limusnunggal itu. 

Baca: Baliho Raksasa Kemenangan Prabowo Tak Jadi Diturunkan, Ini Alasannya

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan masalah itu muncul karena tidak ada aturan yang melarang pemasangan baliho raksasa usai pemilu. 

“Kalau sebelum pemilu kan ada aturannya, itu yang disebut APK (alat peraga kampanye), tapi pascanya ini belum diatur oleh peraturan Bawaslu,” kata Iwan usai rapat membahas kejadian itu, Selasa 30 April 2019.

Iwan mengatakan, dalam rapat tersebut Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor sebagai penyelenggara Pemilu 2019 mengakui belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

“KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, mengakui aturan pasca pileg dan pilpres ini terkait dengan pemasangan APK atau apapun spanduk dan lainnya masih di dalam kajian,” kata Iwan.

Iwan mengatakan Kabupaten Bogor akan mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam kasus baliho raksasa itu.

“Jika mengacu pada aturan itu, terkait dengan masalah pemasangan baliho yang rame di Cileungsi itu sama dengan spanduk biasa, bila mana ada pelanggaran itu ada tahapan. Jadi tidak bisa langsung diturunkan aturannya,” kata Iwan.

Iwan mengatakan, prosedur yang harus dilalui adalah mengeluarkan Surat Peringatan pertama selama 1x6 hari yang dilanjutkan dengan surat peringatan kedua dan ketiga, kemudian dilakukan pencopotan.

“Jadi nanti ada surat, kalau memang tidak berizin. Surat yang diberikan kepada pihak yang masang, selama tiga kali yang masing-masing 1x6 hari, sebelum akhirnya dicopot,” kata Iwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, lanjut Iwan, usai pembahasan tersebut dirinya memerintahkan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mempelajari ada atau tidaknya pelanggaran terhadap baliho tersebut.

“Selama Satpol PP mengkaji, hasil kesimpulan rapat, baliho tetap berdiri,” kata Iwan.

Iwan meminta agar Bawaslu membuat aturan pemasangan baliho capres maupun caleg usai Pemilu.  

Baliho raksasa yang memicu ketegangan itu berada di Komplek Limus Pratama Regency, Desa Limusnunggal. Baliho itu berisi ucapan terima kasih kepada warga Kecamatan Cileungsi yang telah mendukung dan memenangkan Letjen (purn) H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024. 

Petugas gabungan hendak menurunkan baliho tersebut namun mendapatkan perlawanan dari masyarakat. Akhirnya sempat terjadi ketegangan antara masyarakat dan petugas selama kurang lebih 7 jam.

Ketua Umum Relawan Prabowo-Sandi (Prasa), Ahmad Murlan Pasaribu mengatakan, pihaknya bersikukuh jika baliho tersebut tidak melanggar hukum sehingga tidak dapat diturunkan paksa tanpa ada surat tugas resmi.

“Ini adalah hak kami untuk mengeskpresikan kebahagiaan kami, karena kemenangan pak prabowo sandi disni (Cileungsi), kami tidak mengganggu masyarakat lain, dan ini mau dipaksakan diturunkan, tanpa surat tugas yang jelas,” kata Ahmad di lokasi, Senin 29 April 2019.

Baca: Video Viral Baliho Kemenangan Prabowo, Ini Kata Bawaslu Bogor

Ahmad menambahkan, baliho kemenangan Prabowo - Sandiaga tersebut pun bukan termasuk reklame iklan. “Itu reklame itu bukan iklan yang menghasilkan uang. Itu bukan komersil, jadi apa salahnya kita mengungkapkan. Dan panwaslu pun mengatakan itu tidak melanggar,” kata Ahmad.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

4 hari lalu

Menteri PUPR Basuko Hadimuljono meninjau Galeri UMKM di kawasan Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024.


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

5 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

5 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

5 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

5 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

7 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

7 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

11 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.