TEMPO.CO, Bogor – Baliho kemenangan Prabowo - Sandi di Limus Pratama Regency, Cileungsi, sempat menimbulkan ketegangan antara warga dan Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin malam. Warga mencegah petugas menurunkan baliho
raksasa yang terpasang di Desa Limusnunggal itu.
Baca: Baliho Raksasa Kemenangan Prabowo Tak Jadi Diturunkan, Ini Alasannya
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan masalah itu muncul karena tidak ada aturan yang melarang pemasangan baliho raksasa usai pemilu.
“Kalau sebelum pemilu kan ada aturannya, itu yang disebut APK (alat peraga kampanye), tapi pascanya ini belum diatur oleh peraturan Bawaslu,” kata Iwan usai rapat membahas kejadian itu, Selasa 30 April 2019.
Iwan mengatakan, dalam rapat tersebut Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor sebagai penyelenggara Pemilu 2019 mengakui belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
“KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, mengakui aturan pasca pileg dan pilpres ini terkait dengan pemasangan APK atau apapun spanduk dan lainnya masih di dalam kajian,” kata Iwan.
Iwan mengatakan Kabupaten Bogor akan mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam kasus baliho raksasa itu.
“Jika mengacu pada aturan itu, terkait dengan masalah pemasangan baliho yang rame di Cileungsi itu sama dengan spanduk biasa, bila mana ada pelanggaran itu ada tahapan. Jadi tidak bisa langsung diturunkan aturannya,” kata Iwan.
Iwan mengatakan, prosedur yang harus dilalui adalah mengeluarkan Surat Peringatan pertama selama 1x6 hari yang dilanjutkan dengan surat peringatan kedua dan ketiga, kemudian dilakukan pencopotan.
“Jadi nanti ada surat, kalau memang tidak berizin. Surat yang diberikan kepada pihak yang masang, selama tiga kali yang masing-masing 1x6 hari, sebelum akhirnya dicopot,” kata Iwan.
Untuk itu, lanjut Iwan, usai pembahasan tersebut dirinya memerintahkan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mempelajari ada atau tidaknya pelanggaran terhadap baliho tersebut.
“Selama Satpol PP mengkaji, hasil kesimpulan rapat, baliho tetap berdiri,” kata Iwan.
Iwan meminta agar Bawaslu membuat aturan pemasangan baliho capres maupun caleg usai Pemilu.
Baliho raksasa yang memicu ketegangan itu berada di Komplek Limus Pratama Regency, Desa Limusnunggal. Baliho itu berisi ucapan terima kasih kepada warga Kecamatan Cileungsi yang telah mendukung dan memenangkan Letjen (purn) H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024.
Petugas gabungan hendak menurunkan baliho tersebut namun mendapatkan perlawanan dari masyarakat. Akhirnya sempat terjadi ketegangan antara masyarakat dan petugas selama kurang lebih 7 jam.
Ketua Umum Relawan Prabowo-Sandi (Prasa), Ahmad Murlan Pasaribu mengatakan, pihaknya bersikukuh jika baliho tersebut tidak melanggar hukum sehingga tidak dapat diturunkan paksa tanpa ada surat tugas resmi.
“Ini adalah hak kami untuk mengeskpresikan kebahagiaan kami, karena kemenangan pak prabowo sandi disni (Cileungsi), kami tidak mengganggu masyarakat lain, dan ini mau dipaksakan diturunkan, tanpa surat tugas yang jelas,” kata Ahmad di lokasi, Senin 29 April 2019.
Baca: Video Viral Baliho Kemenangan Prabowo, Ini Kata Bawaslu Bogor
Ahmad menambahkan, baliho kemenangan Prabowo - Sandiaga tersebut pun bukan termasuk reklame iklan. “Itu reklame itu bukan iklan yang menghasilkan uang. Itu bukan komersil, jadi apa salahnya kita mengungkapkan. Dan panwaslu pun mengatakan itu tidak melanggar,” kata Ahmad.