TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) mengecam penyerangan, penganiayaan, dan berbagai bentuk persekusi terhadap kelompok agama minoritas, yang terus berulang, seperti kasus mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) pada Minggu malam lalu.
“Polisi harus menangkap dan mengadili para pelaku persekusi dan tindak pidana lainnya atas nama agama yang terjadi di Tangerang, Tangerang Selatan, Gresik ataupun tempat lainnya,” kata Direktur SEJUK Ahmad Junaidi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Mei 2024.
Ahmad mengatakan, aparat negara dan pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat perlu serius menghentikan praktik diskriminasi dan persekusi terhadap minoritas agama yang beribadah dan mendirikan tempat ibadah. “Praktik persekusi atas nama agama berulang dan meluas ke banyak tempat terus terjadi jika para pelaku tak diberikan efek jera,” katanya.
Menurut dia, pemerintah melakukan sosialisasi dengan mengajak masyarakat baik secara langsung maupun dengan menggunakan media sosialnya. Kemudian, Ahmad mengatakan, masyarakat juga bisa mengawasi dan menuntut aparat dan pejabat pemerintahan agar patuh pada konstitusi dalam menghormati dan menjamin segenap warganya untuk dapat beribadah sesuai agama atau keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.
SEJUK mendorong masyarakat ikut mendesak negara menghapus Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah dan FKUB. Masyarakat juga diminta mengawal agar Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Ranperpres PKUB) tidak memindah ketentuan-ketentuan dalam PBM 2006 yang diskriminatif dan restriktif.