TEMPO.CO, Bogor – Orang tua Joni dan Jeni, bukan nama sebenarnya, mengaku puas dengan pencopotan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Lendriaty Janis. Joni dan Jeni adalah dua anak korban pencabulan yang persidangan perkaranya dinilai Mahkamah Agung melanggar hukum acara sehingga memicu sanksi untuk tiga anggota majelis hakimnya dan Lendriaty sebagai Ketua PN Cibinong.
Baca berita sebelumnya:
Hakim Tunggal Perkara Pencabulan, Ketua PN Cibinong Dicopot
“Biar jadi pelajaran dan biar rakyat kecil ini ditanggapi oleh hakim,” kata ayah Jeni dan Joni, Ccp (32), ketika ditemui Tempo di rumahnya, Kamis 2 Mei 2019.
Seperti diketahui persidangan perkara itu hanya dipimpin hakim tunggal hingga vonis dijatuhkan 25 Maret 2019. Saat itu hakim Muhammad Ali Askandar menilai Hendra Iskandar, 41 tahun, tidak bersalah dan bebas dari tuntutan jaksa berupa hukuman penjara 14 tahun.
Ccp mengaku kesal dengan putusan itu dan berharap putusan kasasi bisa diberikan segera oleh hakim agung. Saat ini dia telah memboyong keluarga dan dua anaknya itu pindah domisili karena peristiwa pencabulan tersebut. “Kasasi inginnya dipercepat, dan keadilan bagi anak saya bisa diperjuangkan,” katanya.
Jnp (31) ibu Joni dan Jeni, menceritakan bagaimana kedua anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Dia menyebutkan kalau Hendra awalnya menunjukkan kepribadian yang ramah dan rajin ibadah.
Jnp mengatakan, kejadiannya sejak Jeni (7) yang saat itu masih duduk di bangku taman kanak kanak, sering mengeluh kesakitan pada bagian duburnya. “Sering ngeluh sakit, tapi ga ngomong apa apa, sampe sekarang udah kelas dua SD,” kata Jnp.
Kecurigaan Jnp bermula saat, mendapati Jeni dengan napas terengah-engah usai bermain dari rumah Hendra. Selain itu, saat hendak memandikannya, celana Jeni dalam keadaan terbalik. “Dan beberapa kejanggalan lain saya temukan, pas saya tanya, Jeni masih ga mau cerita,” kata Jnp.
Setelah membujuk terus, Jeni pun akhirnya mengaku jadi korban pencabulan. Kesal mendengar hal tersebut, Jnp menelpon suaminya untuk melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT lingkungan rumahnya.
“Rupanya kejadiannya bukan sekali, tapi berulang kali, akhirnya kami diarahkan pak RT untuk visum dan lapor ke polisi,” kata Jnp.
Baca:
Ketua PN Cibinong Dicopot, Bermula dari Sidang Kasus Pencabulan
Setelah hasil visum keluar, kakak Jeni yakni Joni (14) juga mengaku pernah mendapatkan perlakuan serupa saat duduk dibangku kelas VI SD. “Akhirnya kami lapor polisi,” kata Jnp.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Hendra dihukum penjara selama 14 tahun dan denda Rp 30 juta menggunakan dakwaan berlapis. Tapi hakim tunggal Ali Askandar memutus bebas.
“Kasasi diajukan pada 9 April dan berkas sudah dikirim tanggal 30 April yang lalu sehingga mengenai penanganannya sekarang sudah di MA," kata Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Irfanudin.