Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah Bunuh Bayi, Tersangka Pakai Sabu Sebelum Habisi Anaknya

image-gnews
MS, 23 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri dibawa ke halaman Kantor Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin, 6 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
MS, 23 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri dibawa ke halaman Kantor Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin, 6 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu mengatakan berdasarkan hasil tes urine tersangka kasus ayah bunuh bayi, MS, 23 tahun, positif menggunakan sabu.

"Pada saat melakukan kekerasan terhadap anak, pelaku dibawah pengaruh sabu," kata Erick saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 6 Mei 2019.

BacaAyah Bunuh Bayi Beberkan Alasan Benci Anaknya

Erick mengatakan, MS yang bekerja sebagai sopir perusahaan binatu atau laundry aktif menggunakan narkoba sejak 2017. Polisi juga mengembangkan pengusutan ke arah pengedar sabu.

MS membunuh putrinya yang baru berumur tiga bulan pada Sabtu, 27 April 2019. Kejadian bermula saat isteri pelaku SK (22) pergi belanja. Buah hatinya ditinggalkan di rumah. Pagi itu, di rumahnya hanya ada pelaku, bayi, dan mertua pelaku yang tunanetra. Saat SK tak di rumah itulah MS menganiaya putrinya sendiri.

Setibanya di rumah, SK mendapati anaknya lemas dan luka namun belum meninggal. SK bertanya kepada suaminya perihal kondisi bayi mereka. "Pelaku menjawab karena kesedak di tenggorokan," ujar Erick.

Bayi itu akhirnya di bawa ke Puskesmas Kebon Jeruk. Namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erick mengatakan, pelaku sempat meminta surat keterangan meninggal anaknya kepada dokter di puskesmas. Namun, puskesmas tidak menyetujui permintaan itu lantaran curiga dengan musabab kematian si bayi. Pada 29 April 2019, Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. "Tidak sampai 1 x 24 jam, polisi menangkap MS di rumahnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka ayah bunuh bayi dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erick mengatakan, karena pelaku membunuh anak kandungnya maka ancaman diperberat hingga maksimal 20 tahun penjara.

"Korban digigit tepat di wajah sebelah kiri. Ada bekasnya. Kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 6 Mei 2019.

BacaPembunuhan Bayi di Gading Nias, Diduga Pelakunya Ayah Kandung

Tidak berhenti di situ, pelaku kasus ayah bunuh bayi juga mematahkan tulang tangan dan kaki korban. Caranya dengan memelintir tulang beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku, sampai bunyi krek," ujar Erick.

M. YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

4 hari lalu

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam batu semen yang akan diedarkan oleh tersangka IA di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

5 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

7 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

9 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

11 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

14 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

15 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

16 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

16 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

16 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba