TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar Eggi Sudjana hari ini.
Baca: Eggi Sudjana Tetap Ditahan Meski Menolak, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
"Ustad tidak bisa hadir karena masih kegiatan di luar negeri," ujar pengacara Bachtiar Nasir, Azis Yanuar saat dihubungi, Kamis 16 Mei 2019.
Azis mengatakan surat pemberitahuan tidak hadir pemeriksaan juga telah dikirimkan ke Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Azis mengatakan saat ini kliennya masih mengikuti kegiatan Liga Muslim Dunia di Arab Saudi hingga 22 Mei 2019. Kegiatan tersebut juga menjadi kendala Bachtiar tak bisa memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka pelaku pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017.
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Bachtiar Nasir dalam kasus dugaan makar Eggi Sudjana hari ini. "Diagendakan pemeriksaan pada Kamis 16 Mei," ujar kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa kemarin.
Dalam perkara ini Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan pasal 160 tentang penghasutan, namun dalam penetapan sebagai tersangka Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.
Baca: Tersangka Makar Eggi Sudjana Sebut 4 Alasan Tak Bisa Ditahan
Perkara dugaan makar tersebut berawal dari seruan people power yang dilontarkan Eggi Sudjana dalam acara di Jalan Kertanegara terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu 2019.