TEMPO.CO, Bogor -Rumah Helmi Kurniawan alias Iwan, tersangka perakit senjata api, di Komplek Perumahan Visar Indah Pratama 2, RT02 RW 13, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dibiarkan kosong selama kurang lebih satu minggu. Hal itu diakui oleh beberapa tetangga Helmi.
Diketahui, Helmi diringkus aparat kepolisian karena diduga merakit senjata api jenis Majer Cold 22 yang digunakan dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.
Baca : Istri Tak Percaya Irfansyah Eksekutor Pembunuh Tokoh Nasional
“Pokoknya semenjak sebelum aksi 22 Mei aja tuh dia nggak keliatan,” kata tetangga Helmi yang tak ingin disebutkan namanya tersebut, kepada Tempo, Selasa 28 Mei 2019.
Ia mengatakan, Helmi dikenal sebagai mantan tentara yang pernah dipecat saat kejadian bumi hangus di Timor Timor beberapa waktu silam.
“Kata dia sih, dia termasuk salah satu Danru atau apa gitu, yang kena pecat karena kejadian bumi hangus Timor Timor,” katanya.
Helmi telah mendiami rumah itu kurang lebih selama 5 tahun. “Dia beli rumah dari orang, tiga rumah dijadikan satu,” katanya. Ia pun tidak menyebutkan dari siapa Helmi membeli rumahnya tersebut.
Tetangga lainnya, sebut saja Pakde mengatakan, Helmi sering menyediakan jasa pengawalan bos-bos besar mengingat aktifitasnya penggemar mobil Jeep.
“Helmi sering dulu kedatangan tamu, karena memang dia aktif di organisasi jeep, dan dia juga sering mengawal bos-bos yang ingin ke Megamendung dan sebagainya,” kata Pakde.
Rumah Helmi Kurniawan alias Iwan di RT02 RW13, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang luas dan sejuk. Ada satu mobil Jip Wangler warna putih terparkri di garasi. Iwan diduga merakit senjata api jenis Majer Cold 22 yang digunakan saat aksi 22 Mei kemarin, Selasa 28 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Helmi ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 11.30, di Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat. Helmi diduga sebagai leader mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, tapi juga sekaligus menjadi eksekutor.
Helmi memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019 dengan membawa sepucuk senjata revolver Taurus cal 38. Dari aktifitas itu diduga HK menerima uang Rp 150 juta. Helmi dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat 1951 seumur hidup atau selama-lamanya.
Baca juga :
Perampokan dengan Senjata Api, Warga Bogor Kehilangan Avanza
Pantauan Tempo di lokasi, rumah Helmi sepi. Dan terkuniHanya ada satu buah sepeda anak-anak berwarna pink dan sebuah mobil jeep putih nopol B 1218 GU. Dibagian kaca depan mobil tersebut bertuliskan #2019PrabowoPresiden
Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky enggan berkomentar terkait penangkapan tersebut, “Langsung ke Polda Metro Jaya aja,” katanya di Mapolres Bogor, Selasa 28 Mei 2019 terkait ditangkapnya seorang perakit senjata api.