Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Tetangga Soal Helmi Iwan Pembuat Senjata Api Rakitan Raib

image-gnews
Rumah Helmi Kurniawan alias Iwan di RT02 RW13, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Iwan diduga merakit senjata api jenis Majer Cold 22 yang digunakan saat aksi 22 Mei lalu, Selasa 28 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Rumah Helmi Kurniawan alias Iwan di RT02 RW13, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Iwan diduga merakit senjata api jenis Majer Cold 22 yang digunakan saat aksi 22 Mei lalu, Selasa 28 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Iklan

TEMPO.CO, Bogor -Rumah Helmi Kurniawan alias Iwan, tersangka perakit senjata api, di Komplek Perumahan Visar Indah Pratama 2, RT02 RW 13, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dibiarkan kosong selama kurang lebih satu minggu. Hal itu diakui oleh beberapa tetangga Helmi.

Diketahui, Helmi diringkus aparat kepolisian karena diduga merakit senjata api jenis Majer Cold 22 yang digunakan dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

Baca : Istri Tak Percaya Irfansyah Eksekutor Pembunuh Tokoh Nasional

“Pokoknya semenjak sebelum aksi 22 Mei aja tuh dia nggak keliatan,” kata tetangga Helmi yang tak ingin disebutkan namanya tersebut, kepada Tempo, Selasa 28 Mei 2019.

Ia mengatakan, Helmi dikenal sebagai mantan tentara yang pernah dipecat saat kejadian bumi hangus di Timor Timor beberapa waktu silam.

“Kata dia sih, dia termasuk salah satu Danru atau apa gitu, yang kena pecat karena kejadian bumi hangus Timor Timor,” katanya.

Helmi telah mendiami rumah itu kurang lebih selama 5 tahun. “Dia beli rumah dari orang, tiga rumah dijadikan satu,” katanya. Ia pun tidak menyebutkan dari siapa Helmi membeli rumahnya tersebut.

Tetangga lainnya, sebut saja Pakde mengatakan, Helmi sering menyediakan jasa pengawalan bos-bos besar mengingat aktifitasnya penggemar mobil Jeep.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Helmi sering dulu kedatangan tamu, karena memang dia aktif di organisasi jeep, dan dia juga sering mengawal bos-bos yang ingin ke Megamendung dan sebagainya,” kata Pakde.

Rumah Helmi Kurniawan alias Iwan di RT02 RW13, Kelurahan/Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang luas dan sejuk. Ada satu mobil Jip Wangler warna putih terparkri di garasi. Iwan diduga merakit senjata api jenis Majer Cold 22 yang digunakan saat aksi 22 Mei kemarin, Selasa 28 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan

Helmi ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 11.30, di Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat. Helmi diduga sebagai leader mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, tapi juga sekaligus menjadi eksekutor.

Helmi memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019 dengan membawa sepucuk senjata revolver Taurus cal 38. Dari aktifitas itu diduga HK menerima uang Rp 150 juta. Helmi dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat 1951 seumur hidup atau selama-lamanya.

Baca juga :
Perampokan dengan Senjata Api, Warga Bogor Kehilangan Avanza

Pantauan Tempo di lokasi, rumah Helmi sepi. Dan terkuniHanya ada satu buah sepeda anak-anak berwarna pink dan sebuah mobil jeep putih nopol B 1218 GU. Dibagian kaca depan mobil tersebut bertuliskan #2019PrabowoPresiden

Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky enggan berkomentar terkait penangkapan tersebut, “Langsung ke Polda Metro Jaya aja,” katanya di Mapolres Bogor, Selasa 28 Mei 2019 terkait ditangkapnya seorang perakit senjata api.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

11 jam lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

13 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

20 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

29 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

29 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

37 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.