TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gerindra DKI, juga Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik mengaku tak risau dengan pemerintahan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan di pulau reklamasi. IMB untuk bangunan di Pulau D ternyata telah terbit November 2018 atas nama Kapuk Naga Indah, pengembang yang menjadi bagian dari Agung Sedayu Grup.
Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, PDIP Kepada Anies: Kacau Balau
Menurut Taufik, IMB dan perda tentang pulau reklamasi yang belum rampung disusun adalah dua hal yang berbeda. Meski begitu, dia menambahkan, IMB bisa saja gugur apabila tidak sesuai dengan Perda Reklamasi jika telah disahkan nanti.
Atas alasan itu, idealnya, Taufik mengakui, Pemerintah DKI sebaiknya merampungkan perda tentang reklamasi terlebih dulu sebelum menerbitkan IMB. "Kalau enggak sesuai dengan perdanya, misal di sini letaknya rumah sakit terus dibikin ruko, kan enggak boleh," katanya menjelaskan.
Raperda reklamasi yang dimaksud adalah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Keduanya sudah sempat dibahas di DPRD tapi ditarik lagi oleh Anies karena tidak setuju dengan proyek reklamasi.
Baca: Anak Buah Ungkap IMB Terbit di Pulau Reklamasi, Ini Reaksi Anies
Berbeda dengan Taufik, anggota Komisi A DPRD DKI yang juga Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menuntut perda dirampungkan terlebih dulu. "Setelah tata ruangnya direvisi baru terbitkan IMB atas bangunan yang melekat di atas hasil reklamasi," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 13 Juni 2019.
Menurutnya, tak ada landasan hukum atas penerbitan IMB tanpa ada perda. "Tidak konsisten sikapnya Pak Anies," kata Gembong menilai.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Benni Agus menyebut IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan Dewan belum mengesahkan dua raperda tentang pulau reklamasi yang ada saat ini.
Alasannya, pemerintah DKI telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Kedua pergub diwariskan gubernur sebelum Anies.
Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, Anies Menuai Kecaman
Seusai apel bersama jajaran TNI dan Polri di Monas, Kamis pagi ini, 13 Juni 2019, Anies menolak memberi keterangan apapun kepada wartawan yang memburunya. Sehari sebelumnya, di Balai Kota DKI, dia juga hanya berkata singkat soal penerbitan IMB itu. “Nanti penjelasan dari Kominfo (Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik),” ujar Anies.