TEMPO.CO, Jakarta - Polisi saat ini tengah memeriksa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi kasus percobaan pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tangan Terborgol, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa Kasus Makar
“Ya, betul, sedang diperiksa,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek, Jumat, 14 Juni 2019.
Sebelum Argo membantah Kivlan diperiksa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tak diketahui pukul berapa Kivlan tiba di Polda Metro Jaya. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Kivlan telah berada di ruangan penyidik. Informasi itu dibenarkan oleh Argo.
Dugaan keterlibatan Habil Marati dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo ihwal aktor-aktor yang ada di balik kerusuhan 22 Mei lalu. Di sana, Habil disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan.
Iwan adalah mantan anak buah Kivlan Zein. Mantan tentara yang berhenti setelah desersi pada 2005 itu diduga diminta Kivlan untuk melakukan pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara.
"Pak Habil hanya bilang, 'Demi bangsa dan negara. Semangat!'," ujar Iwan, dikutip dari Majalah Tempo. Menurut dia, pertemuan dengan Habil tak menyinggung soal rencana eksekusi pejabat.
Kuasa hukum Habil, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan uang yang diberikan kepada Iwan merupakan sumbangan Habil untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme.
"Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat," kata Sugito. Menurut dia, Habil membantah jika disebut sebagai donatur pembelian senjata.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
Sebelum memeriksa Kivlan Zen sebagai skasi, polisi telah menangkap Habil Marati atas dugaan kasus makar. “Sudah (ditangkap) pekan lalu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo lewat pesan pendek, Rabu, 12 Juni 2019.