TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pulau reklamasi tak berarti proyek pulau buatan tersebut dilanjutkan. Menurut Anies, penerbitan IMB merupakan salah satu langkahnya dalam memanfaatkan Pulau Reklamasi yang telah terlanjur terbangun di Teluk Jakarta itu.
Baca: IMB Pulau Reklamasi, Demokrat Minta Penjelasan Pemerintah Senin
"IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya, 13 Juni 2019.
Menurut Anies, pihaknya tetap konsisten dengan penghentian proyek reklamasi. Hal itu dibuktikan dengan pencabutan izin pembangunan 13 pulau yang belum sempat dibangun. Sehingga saat ini, kata Anies, hanya ada empat pulau saja yang membutuhkan pengelolaan dan pemanfaatan.
"Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik," ujar Anies.
Adapun empat pulau yang sudah terbentuk saat ini antara lain C, D, G, N. Di antara keempat pulau tersebut, di Pulau D yang saat ini telah berdiri ratusan bangunan yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang.
Bangunan itu awalnya ilegal karena tak memiliki IMB. Selain itu, bangunan tersebut berdiri sebelum rampungnya pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) oleh DRPD DKI Jakarta.
Pada Juni 2018, Anies pun sempat menyegel bangunan itu karena permasalahan izin. Namun pada November 2018, Anies menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan tersebut. Alasan Anies menerbitkan IMB karena PT KNI telah melunasi denda dan mengurus perizinan bangunan tersebut.
Namun, legalitas penerbitan IMB itu masih diragukan sejumlah anggota dewan, sebab sampai saat ini dua Raperda belum rampung dibahas oleh dewan.
"Kami ini bingung, mempertanyakan, itu PTSP kapan mengeluarkan IMB-nya? Dasar pengeluarannya apa? Karena belum ada Perda zonasinya, kok bisa tiba-tiba keluar IMB," ujar Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan Pandapotan Sinaga.
Baca: IMB Pulau Reklamasi, PKS Nilai Anies Baswedan Tak Salahi Aturan
Ia mengatakan jika penerbitan IMB pulau reklamasi terbukti menabrak aturan, maka sertifikat itu dapat kembali batal. "Bisa batal, karena dasar mengeluarkan IMB-nya apa?" ujar Pandapotan.