TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah tangkapan layar berisi percakapan dalam aplikasi WhatsApp dilaporkan ke polisi untuk tuduhan hoax dan mengadu domba Polri-TNI. Laporan dilakukan Sovuan Tampubolon, seorang anggota hubungan masyarakat Polda Metro Jaya.
Baca: Screenshot Polisi Hina TNI, Polda Metro Jaya: Tidak Benar, Hoax
Baca Juga:
“Ada seseorang yang membuat akun WhatsApp palsu yang disimpan dengan nama Souvan dan mencantumkan foto korban yang sedang memakai pakaian dinas,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan, pada Senin, 17 Juni 2019.
Argo menyebutkan, dalam tangkapan layar tersebut, terlihat percakapan bernarasi negatif yang seolah-olah dilakukan oleh Sovuan dengan seseorang. Salah satu yang mengindikasikan kepalsuan tangkapan layar itu, kata Argo, adalah perbedaan nama. “Seharusnya namanya Sovuan, tapi di tangkapan layar itu tertulis namanya Souvan,” ucap dia.
Argo menjelaskan, Sovuan mengetahui beredarnya tangkapan layar palsu itu Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Sebuah akun Instagram @gelas_intel mengunggah tangkapan layar yang dimaksud. “Pengen bentuk opini TNI dalang kerusuhan 22 Mei muak lihat TNI,” tulis salah satu pesan yang ada dalam tangkapan layar itu.
Sovuan langsung melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan Sovuan teregistrasi dengan nomor LP/3628/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 17 Juni 2019.
Baca: Dituding Hina Babu, Pegawai Kota Tangerang Akan Klarifikasi
Adapun dugaan pasal yang dilanggar dalam percakapan palsu atau hoax yang diduga disebarkan itu adalah Pasal 35 jo Pasal 51 (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.