TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) Cilincing dan Koja, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Jumlah seluruhnya 10 orang.
Baca: Alasan Gerindra Minta KPU DKI Hitung Ulang Suara Caleg DPRD
"Ketua PPK Cilincing Idi Amin dan Ketua PPK Koja Alim Sori serta beberapa orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Kamis 20 Juni 2019.
Hasil penyidikan, kata Budhi, menyimpulkan adanya dugaan penghilangan perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilincing dan Koja. PPK di dua kecamatan itu dituding mengubah berita acara rekapitulasi suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu yang lalu.
Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara Benny Sabdo menyatakan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Menurutnya, penyidik telah bekerja maraton dan profesional.
Benny menyebut berkas perkara tindak pidana pemilu tidak kalah tebal dengan pidana korupsi. "Sampai hari ini penyidik masih mengembangkan materi perkara ini, pemeriksaan para saksi masih berlanjut," kata Benny.
Baca: Pengeroyokan Saksi Partai NasDem, Ini Kata Ketua PDIP Bekasi
Benny menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari caleg DPRD DKI nomor urut 1 Partai Demokrat H. Sulkarnain dan caleg DPRD DKI nomor urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.
Berdasarkan laporan itu, Tim Sentra Gakkumdu kemudian melakukan penyelidikan perkara secara komprehensif. Para anggota PPK itu kini dijerat dengan Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.