Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Potensi Masalah Dalam PPDB Versi Ombudsman

image-gnews
Suasana pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. PPDB tingkat SMP, SMA, dan SMK, yang digelar serentak mulai Senin, disambut antusias para orang tua calon siswa. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. PPDB tingkat SMP, SMA, dan SMK, yang digelar serentak mulai Senin, disambut antusias para orang tua calon siswa. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan ada tujuh potensi masalah yang terus terulang dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Baca: Buka Posko Pengaduan PPDB, Ombudsman Sudah Terima 5 Laporan  

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, selain server yang masih down, potensi masalah yang diduga juga akan muncul tahun ini adalah kesalahan penginputan titik GPS peserta didik. Kesalahan oleh operator ini, baik disengaja ataupun tidak, merugikan calon peserta didik yang menurut sistem zonasi seharusnya masuk ke wilayah terdekat.

“Orang tua murid harus memastikan penguncian titik zonasi ini disaksikan bersama operator, jika perlu foto dan simpan screenshoot titik GPS yang terkunci agar bisa menjadi bukti jika ada pergeseran GPS yang dilakukan oleh operator,” kata Teguh, Jumat 21 Juni 2019.

Potensi masalah berikutnya, yang biasanya dilakukan oleh para orang tua murid adalah membuat Surat Keterangan Domisili dadakan menjelang PPDB.

“Kami mengapresiasi Disdik Jabar yang membentuk tim investigasi untuk mengkaji Surat Keterangan Domisili Asli tapi Palsu ini, namun pemeriksaan dokumen ini harus dilakukan hingga level terendah di sekolah” kata Teguh.

Ombudsman juga menemukan potensi pemanfaatan jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). Jalur ini membuka peluang terjadinya transaksi Surat Keterangan Tidak Mampu oleh para orang tua murid agar anaknya bisa masuk ke sekolah favorit melalui jalur tersebut.

“Kami akan memastikan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu hanya untuk calon peserta didik yang secara ekonomi tidak mampu tapi tidak mendapatkan fasilitas jejaring sosial seperti KJP, KIP, Keluarga Harapan atau program-program lainnya,” kata Teguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua hal lain yang berpotensi terjadi berulang di dalam PPDB tahun ini adalah penambahan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) dan calon peserta didik titipan.

“Jika ada temuan transaksi seperti ini, kami akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum memastikan para pelaku transaksi di proses hukum dan kepesertaan calon peserta didiknya dinyatakan gugur dan dialihkan kepada calon peserta didik yang berhak,” kata Teguh.

Hal terakhir yang menjadi potensi masalah dalam PPDB ini adalah pungutan atau sumbangan selama PPDB. Pungutan tersebut dapat berupa pungutan selama proses PPDB dengan dalih biaya PPDB. Pungutan juga bisa berbentuk permintaan sumbangan oleh sekolah atau Komite Sekolah saat penerimaan PPDB dengan dalih uang bangunan, perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

Masalah lain dalam PPDB 2019 ini adalah setiap daerah membuat aturan sendiri yang berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

“Di dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 disebutkan kuota untuk jalur zonasi 90 persen, namun pada juknis PPDB DKI Jakarta disebutkan bahwa jalur zonasi 70 persen,” kata Teguh. 

Baca: PPDB SMA: Murid Pintar Terancam Tak Dapat Kursi, Orang Tua Protes

Selain DKI Jakarta, Ombudsman menemukan Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait PPDB tersebut. Juknis PPDB Jawa Barat menyebutkan kuota jalur zonasi 90 persen, namun dibagi lagi menjadi zonasi murni 55 persen, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) & Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) 20 persen, dan jalur kombinasi antara jarak dengan nilai 15 persen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

2 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

14 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

15 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

18 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

18 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

19 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

20 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Cara Mengecek Jalur One Way saat Mudik Lebaran 2024 dengan Google Maps

22 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024, volume kendaraan yang melintasi gerbang tol tersebut mengalami peningkatan seiring pemberlakuan skema lalu lintas contraflow dan one way di jalan Tol TransJawa. ANTARA/Aprillio Akbar
Cara Mengecek Jalur One Way saat Mudik Lebaran 2024 dengan Google Maps

Google maps dapat mendeteksi jalan one way saat mudik Lebaran 2024.


Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

23 hari lalu

Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Nasir Djamil Tolak Peleburan Ombudsman dan KPK: Keduanya Punya Tupoksi Berbeda

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil tidak setuju dengan peleburan Ombudsman dan KPK. Kedua lembaga itu memiliki tupoksi berbeda.


Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

23 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III DPR Anggap Peleburan KPK dan Ombudsman Kurang Tepat

Menurut Didik, kehadiran KPK telah berkontribusi positif dalam mengawal terwujudnya Indonesia bersih dari korupsi.