TEMPO.CO JAKARTA - Direktoral Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua remaja pelaku begal motor sadistis bersenjata di kawasan Bekasi. Pelaku tergolong sadis sebab tidak segan melukai korban.
Kedua penjahat itu adalah Gilang, 18 tahun, dan Raja (17). "Pelaku ini masih di bawah umur sering beraksi di kawasan Bekasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya hari ini, Jumat 28 Juni 2019.
Baca: Merampok Santri di Bekasi 1 Begal Mati, 1 Lagi: Ampun, Bang...
Menurut Argo, dalam melakukan kejahatan begal sadistis kedua remaja tersebut sering mengelilingi Bekasi untuk mencari korban dengan sepeda motor. Mereka menyasar korban yang dinilai lemah, seperti ibu-ibu hingga anak-anak. Salah satunya pada September 2018 Gilang dan Raja membacok pengedara motor dengan celurit. "Saat itu korban melawan dan mereka kemudian membacok korban dan membawa lari motornya."
Dia menuturkan bahwa Gilang dan Raja ditahan di rumah anak Cipayung. Tersangka pelaku begal motor sadistis di Bekasi tersebut dikenai Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Taufiq Siddiq