TEMPO.CO, Jakarta – Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pulau reklamasi untuk ribuan rumah dan gedung disebut dengan syarat yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengharuskan PT Kapuk Naga Indah (KNI), pengembang Pulau D, membayar denda dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada November 2018.
Menurut Anies, pengembang harus membayar dua jenis denda, yakni denda yang besarannya ditetapkan oleh pengadilan dan denda yang jumlahnya sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. PT KNI harus membayar denda karena melakukan pelanggaran yakni mendahului izin pada saat membangun gedung dan rumah di Pulau D.
Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, Anies Menuai Kecaman
”Sesudah mendapat denda pengadilan, tidak otomatis pengembang mendapatkan IMB. Dia harus membayar denda mendahului izin,” ujar Anies kemarin, Rabu, 3 Juli 2019.
PN Jakarta Utara mematok denda Rp 40 juta karena membangun Pulau D tanpa izin, sedangkan DKI menjatuhkan denda Rp 7 miliar. Denda pun sudah disetorkan ke Kas Daerah DKI.
Meskipun pengembang sudah dikenai denda, Gubernur Anies mengaku tetap gemas karena denda terlalu kecil untuk pelanggaran pembangunan ribuan bangunan tanpa IMB pulau reklamasi. “Tapi itulah aturan hukum kita.” Dia pun memastikan revisi perda yang mengatur denda bagi pengembang.
M. JULNIS FIRMANSYAH