TEMPO.CO, Jakarta -Pasangan video blogger Rey Utami dan Pablo Benua memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 10 Juli 2019.
Rencananya, Rey Utami dan Pablo akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilaporkan oleh artis sinetron Fairuz A. Rafiq.
Baca juga : Kasus Fairuz A. Rafiq: Besok Barbie, Rey Utami dan Pablo Diperiksa
Tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya irit bicara. “Kami yakin tuhan selalu melihat mana yang benar. Kami lanjut dulu,” ujar Pablo singkat dan langsung masuk ke ruang penyidikan.
Pengacara Rey dan Pablo, Farhat Abbas, menyebut dalam pemeriksaan hari ini kliennya akan meluruskan hal yang dipermasalahkan oleh Fairuz. Soalnya, kata Farhat, Rey dan Pablo merasakan ada upaya pengarahan opini negatif yang bertujuan untuk membuat rasa permusuhan kepada mereka. “Ini yang kami lutuskan dalam pemeriksaan nanti,” ujar Farhat.
Laporan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq di media sosial dipicu oleh konten video Galih Ginanjar tentang mantan istrinya itu pada saat diwawancarai pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Putra Benua.
Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE.)
Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Jumat, 5 Juli 2019. Selama 13 jam pemeriksaan, penyidik mencecar Galih dengan 46 pertanyaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pada saat itu Galih mengakui kalau tujuannya dalam video itu untuk mempermalukan Fairuz.
“Dari Pak Galih sendiri ngomong untuk mempermalukan. Itu sudah (masuk) dalam Berita Acara Pemeriksaan,” tutur Argo.
Baca juga : Kasus Pencemaran Nama Baik, Galih Ginanjar Dicecar 46 Pertanyaan
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, tidak mau berandai-andai kliennya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq.
Dia menekankan bahwa penetapan status sebagai tersangka adalah ranah penyidik. “Kalau nanti apa adanya kami lihat kondisi, kami pelajari, apa langkah yang harus dilakukan,” ujarnya seusai pemeriksaan Galih Ginanjar di kantor Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari, 6 Juli 2019.
ADAM PRIREZA | ANTARA