Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penuhi Panggilan Polisi, Rey Utami dan Pablo Benua Irit Bicara

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Galih Ginanjar dan Rey Utami dalam program Mulut Sampah yang akhirnya bermasalah. Foto: Instagram
Galih Ginanjar dan Rey Utami dalam program Mulut Sampah yang akhirnya bermasalah. Foto: Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pasangan video blogger Rey Utami dan Pablo Benua memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 10 Juli 2019.

Rencananya, Rey Utami dan Pablo akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilaporkan oleh artis sinetron Fairuz A. Rafiq.

Baca juga : Kasus Fairuz A. Rafiq: Besok Barbie, Rey Utami dan Pablo Diperiksa

Tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya irit bicara. “Kami yakin tuhan selalu melihat mana yang benar. Kami lanjut dulu,” ujar Pablo singkat dan langsung masuk ke ruang penyidikan.

Pengacara Rey dan Pablo, Farhat Abbas, menyebut dalam pemeriksaan hari ini kliennya akan meluruskan hal yang dipermasalahkan oleh Fairuz. Soalnya, kata Farhat, Rey dan Pablo merasakan ada upaya pengarahan opini negatif yang bertujuan untuk membuat rasa permusuhan kepada mereka. “Ini yang kami lutuskan dalam pemeriksaan nanti,” ujar Farhat.

Laporan pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq di media sosial dipicu oleh konten video Galih Ginanjar tentang mantan istrinya itu pada saat diwawancarai pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Putra Benua.

Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE.)

Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai saksi terlapor pada Jumat, 5 Juli 2019. Selama 13 jam pemeriksaan, penyidik mencecar Galih dengan 46 pertanyaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pada saat itu Galih mengakui kalau tujuannya dalam video itu untuk mempermalukan Fairuz.

“Dari Pak Galih sendiri ngomong untuk mempermalukan. Itu sudah (masuk) dalam Berita Acara Pemeriksaan,” tutur Argo.

Baca juga : Kasus Pencemaran Nama Baik, Galih Ginanjar Dicecar 46 Pertanyaan

Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, tidak mau berandai-andai kliennya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Fairuz A. Rafiq.

Dia menekankan bahwa penetapan status sebagai tersangka adalah ranah penyidik. “Kalau nanti apa adanya kami lihat kondisi, kami pelajari, apa langkah yang harus dilakukan,” ujarnya seusai pemeriksaan Galih Ginanjar di kantor Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari, 6 Juli 2019.

ADAM PRIREZA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

14 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

20 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

23 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

13 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

27 hari lalu

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian. Foto: Instagram/@fairuzarafiq
Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

Fairuz A. Rafiq dan putrinya dirawat di rumah sakit menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga terpaksa merayakan malam takbiran hingga Lebaran di sana.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni