TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan rampung tahun ini.
"Targetnya, selesai tahun ini," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, saat ditemui usai rapat pembahasan, Senin, 15 Juli 2019.
Saat ini, kata Merry, DPRD dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai pengusul, masih menunggu tanggapan dari beberapa lembaga terkait. Salah satu yang tanggapannya tengah ditunggu adalah Kementerian Pertahanan.
Saat rapat berlangsung, perwakilan dari Kementerian Pertahanan belum dapat menentukan sikap resminya terhadap rencana kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen jadi 12,5 persen. Selain menunggu jawaban resmi Kemenhan, DPRD menanti finalisasi draf beleid tersebut.
Usulan kenaikan tarif BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen sebelumnya disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarat Anies Baswedan. Kenaikan pajak sebesar 2,5 persen itu, menurut Anies, merupakan kesepakatan dari Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018.
Merry juga mengatakan selagi menanti rapat berikutnya, DPRD akan memeriksa kesiapan aplikasi pelaporan pajak berbasis internet dari BPRD. Pengecekan itu dilakukan guna memastikan akses masyarakat terhadap pelaporan dan pembayaran pajak mudah.
Dalam rapat itu, Kepala BPRD Faisal Syarifuddin kembali menyampaikan bahwa adanya rencana kenaikan tarif BBNKB itu karena bea balik nama di Jakarta dinilai terlampau rendah. Padahal beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Bali telah menaikkan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen.