Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Aturan Kenaikan Tarif BBNKB Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Reporter

image-gnews
Warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015.  TEMPO/Subekti.
Warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan rampung tahun ini.

"Targetnya, selesai tahun ini," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, saat ditemui usai rapat pembahasan, Senin, 15 Juli 2019.

Saat ini, kata Merry, DPRD dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai pengusul, masih menunggu tanggapan dari beberapa lembaga terkait. Salah satu yang tanggapannya tengah ditunggu adalah Kementerian Pertahanan.

Saat rapat berlangsung, perwakilan dari Kementerian Pertahanan belum dapat menentukan sikap resminya terhadap rencana kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen jadi 12,5 persen. Selain menunggu jawaban resmi Kemenhan, DPRD menanti finalisasi draf beleid tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usulan kenaikan tarif BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen sebelumnya disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarat Anies Baswedan. Kenaikan pajak sebesar 2,5 persen itu, menurut Anies, merupakan kesepakatan dari Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018.

Merry juga mengatakan selagi menanti rapat berikutnya, DPRD akan memeriksa kesiapan aplikasi pelaporan pajak berbasis internet dari BPRD. Pengecekan itu dilakukan guna memastikan akses masyarakat terhadap pelaporan dan pembayaran pajak mudah.

Dalam rapat itu, Kepala BPRD Faisal Syarifuddin kembali menyampaikan bahwa adanya rencana kenaikan tarif BBNKB itu karena bea balik nama di Jakarta dinilai terlampau rendah. Padahal beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Bali telah menaikkan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Bakal Dihapus Mulai 2025

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Bakal Dihapus Mulai 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II.


Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

18 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)


Pemprov DKI Jakarta Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

11 Oktober 2023

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga akhir tahun ini.


Simak Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

18 Juni 2023

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Simak Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Terdapat 11 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Berikut redaksi Tempo.co merangkumnya:


Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar

31 Mei 2023

117 unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 jadi kendaraan operasional resmi KTT ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, 9-11 Mei 2023. (Hyundai)
Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar

Kendaraan listrik bebas pajak atau PKB dan Bea Balik (BBNKB) nol persen khusus tenaga baterai, bukan kendaraan listrik konversi.


Menengok Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan yang Disebut Akan Dihapus

18 Maret 2023

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Menengok Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan yang Disebut Akan Dihapus

Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).


Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

17 Maret 2023

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Mengenal Aturan Bea Balik Nama Kendaraan yang Diusulkan Akan Dikurangi

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan sejumlah keuntungan, salah satunya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor terjamin.


Polisi Bakal Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II, Biaya Balik Nama Gratis

17 Maret 2023

Petugas mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara daring melalui Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Aceh wilayah V Lhokseumawe. meluncurkan sepeda motor Sijempol yang menjadi sarana pengurusan pembayaran pajak di tempat dengan sistem Samsat elektronik (e-Samsat) bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. ANTARA FOTO/RAHMAD
Polisi Bakal Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II, Biaya Balik Nama Gratis

Korlantas Polri bakal menghapus pajak progresif dan mengurangi beban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.


Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Ini Alasannya

24 Agustus 2022

Pajak Kendaraan Progresif Berlaku Mulai Desember
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Ini Alasannya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengusulkan penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II).


Penjelasan Polisi Soal STNK Mati 2 Tahun dan Kendaraan Bermotor Dianggap Bodong

8 Agustus 2022

Ilustrasi STNK. (Seva.id)
Penjelasan Polisi Soal STNK Mati 2 Tahun dan Kendaraan Bermotor Dianggap Bodong

Korlantas Polri menerapkan beleid kendaraan bermotor tersebut pada Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.