TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penghilangan suara calon legislatif DPRD DKI, Idim Amin, salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan disingkat PPK Cilincing, terisak ketika membacakan pembelaan (pleidoi) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 23 Juli 2019.
Idim menangis saat menyinggung anaknya yang baru saja masuk sekolah. "Saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi dengan anak saya," kata Idim di ruang sidang Koesoemah Atmadja PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, terkait kasus yang menimpa anggota PPK Cilincing itu.
Menurut Idim, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai PPK Cilincing untuk Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara sesuai prosesur dan undang-undang yang berlaku saat Pemilihan Umum 2019 April lalu.
Idim menyampaikan, perbedaan jumlah suara dalam catat hasil penghitungan suara atau formulir C1 dengan formulir rekapitulasi tingkat kecamatan (DA1) merupakan hasil perbaikan yang sesuai prosedur.
"Saya berani bersumpah Allah semesta alam bahwa saya tidak pernah mengurangi atau menghilangkan suara Sulkarnain (caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat)," ucap dia.
Hakim ketua perkara ini, Didik Wuryanto, menegaskan agar kelima terdakwa tak menangis saat membacakan pleidoi. Sebab, hakim tak dapat mendengar dengan jelas isi pembelaan terdakwa.
"Silakan dibaca tidak sambil menangis. Kalau sambil menangis tidak terdengar," ujar Didik.
Idim dan empat anggota PPK Cilincing terseret kasus dugaan kecurangan berupa penghilangan suara. Empat anggota lainnya, yakni Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman.
Laporan dugaan penghilangan suara oleh PPK itu dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sulkarnain protes lantaran suaranya diduga berpindag ke caleg Demokrat lain.
Sebanyak 10 anggota PPK dari Kecamatan Koja dan Cilincing didakwa terlibat dalam penghilangan suara. Sebelumnya jaksa telah menuntut ke-10 PPK ini hukuman satu tahun penjara.