TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menindaklanjuti laporan pemalsuan pelat nomor pemilik kendaraan Toyota Yaris B 1826 UOR yang kena tilang E-TLE. Pelat nomor tersebut tertangkap kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement) atau tilang elektronik, melakukan pelanggaran.
"Pemilik kendaraan yang dirugikan karena pelatnya dipalsukan sudah datang dan kami langsung proses dengan pembukaan blokir STNK-nya," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Nasir saat dihubungi, Sabtu, 27 Juli 2019.
Netizen bernama Radityo Utomo mengungkap pemalsuan nomor plat kendaraannya di akun Twitternya @rdtyou, pada Jumat, 26 Juli 2019. Ia pun meminta agar polisi segera menindak pemilik mobil yang memalsukan plat nomor Toyota Yaris-nya B 1826 UOR.
"Tolong solusinya supaya ga berkelanjutan. Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik gara2 oknum pemalsu plat nomor. Dia sengaja ganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor yg dia pake itu punya saya @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro," tulis Radityo.
Nasir menjelaskan sebelumnya polisi telah melakukan sosialisasi kepada seluruh warga bahwa pengendara yang melanggar lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi ke rumahnya berdasarkan nomor polisi atau pelat nomor yang tertangkap kamera e-TLE.
Alamat tersebut didapat setelah pelacakan identitas yang juga menyesuaikan identitas pemilik kendaraan yang terdapat di STNK atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). "Makanya setelah melakukan penangkapan layar, kami sesuaikan dengan data dan akan muncul data tersebut (pemilik kendaraan)."
Jika pelanggarannya terpenuhi, kata dia, maka petugas akan langsung mengirimkan surat ke alamat yang ada di STNK atau BPKB tersebut. Namun, jika pemilik kendaraan sudah dapat surat konfirmasi tersebut dan merasa dirugikan dengan kondisi seperti uang dialami Radityo, maka ada pelanggaran.
Menurut dia, kamera tilang E-TLE telah bekerja dengan baik untuk merekam pelanggaran, tetapi ada fakta yang berbeda karena terungkap adanya pemalsuan pelat nomor tersebut. "Jadi adanya pelanggaran dengan nomor polisi sekian itu memang benar terjadi. Hanya saja ada hal lain yang terungkap yaitu pemalsuan, setelah pemiliknya lapor."