TEMPO.CO, Jakarta -Bekas bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani kembali mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 29 Juli 2019 dalam dugaan korupsi acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia alias dikenal pula Kemah Pemuda.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana acara Kemah Pemuda itu juga mangkir pada panggilan pertama pekan lalu, Senin, 22 Juli 2019.
"Sedang ada kegiatan kegiatan di luar kota," ujar pengacara Fanani, Gufron melalui pesan singkat, Senin, 29 Juli 2019. Gufron juga meminta penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka yang belum ditahan oleh Polda Metro Jaya itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan belum menerima laporan dari Fanani terkait ketidakhadirannya. "Sampai sekarang belum ada informasi," kata dia.
Dalam kasus ini, Fanani ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Juni lalu. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Dalam surat itu, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fanani diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017.
Kementerian menghibahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan itu yakni Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Masing-masing organisasi menerima Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar, sesuai dengan angka dalam proposal yang diajukan.
Polisi memulai penyelidikan kasus dana Kemah Pemuda ini berdasarkan laporan masyarakat akan adanya penyelewengan dana acara Kemah dan Apel Pemuda Islam itu. Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.