TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta Ahmad Fanani kooperatif dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana apel dan kemah pemuda Islam Indonesia. Bekas bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, yang telah berstatus tersangka, sempat mangkir saat agenda pemeriksaan pertama pada Senin, 22 Juli 2019.
"Yang bersangkutan semoga kooperatif, mau menjadi justice collaborator dan menginfokan kepada kami siapa pelaku intelektual dari kejahatan ini," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dihubungi, Ahad 28 Juli 2019.
Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan ulang Ahmad Fanani pada Senin, 29 Juli 2019. Polisi mengharapkan Fanani kooperatif dan hadir dalam pemanggilan kedua ini.
Bhakti mengatakan pemeriksaan Ahmad Fanani merupakan syarat formil dalam memenuhi berkas perkara. Saat ini, penyidik sudah memberkas dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Pemeriksaannya bukan terkait pembuktian," ujar Bhakti.
Pada Juni 2019, polisi telah menetapkan Fanani sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara. Penyidik Dikrimsus juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kegiatan bagi pemuda Islam Indonesia itu merupakan acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017. Untuk kegiatan tersebut, kementerian menghibahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yaitu Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 miliar dan GP Ansor Rp 3 miliar.
Kepolisian melakukan pengusutan adanya dugaan laporan penyelewengan dana kemah Pemuda Muhamadiyah atas laporan masyarakat. Argo mengatakan polisi sudah memeriksa saksi termasuk Ahmad Fanani dan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Adapun alat bukti permulaan kasus dugaan korupsi itu sudah dianggap cukup.