TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Polda menyatakan kalau keputusan itu menguatkan posisi mereka dalam penetapan tersangka Kivlan.
"Tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, pada Selasa, 30 Juli 2019.
Argo berujar, dengan adanya putusan tersebut, penyidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal bisa dilanjutkan. Menurut dia, berkas perkara yang terangkai dengan peristiwa kerusuhan 22 Mei itu telah dikirim ke kejaksaan. "Nanti tinggal kami tunggu saja," kata dia.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen hari ini, Selasa, 30 Juli 2019. Achmad menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Kostrad itu telah sesuai dengan prosedur lantaran didasari dengan bukti permulaan yang cukup.
Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan Kivlan telah dilengkapi dengan surat perintah yang jelas. “Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan oleh karena itu permohonan ditolak seluruhnya,” bunyi putusan.
Kivlan Zen sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap ditetapkan sebagai tersangka. Kivlan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.