Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan CPNS, Pelaku Tipu Korban Hingga Kantongi Rp 5,7 Miliar

image-gnews
Tersangka penipuan pegawai honorer, HB alias Bima alias Pak Bos, 57 tahun memakai kemeja oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Agustus 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Tersangka penipuan pegawai honorer, HB alias Bima alias Pak Bos, 57 tahun memakai kemeja oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Agustus 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap pegawai honorer yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Satu tersangka penipuan CPNS berinisial HB alias Bima alias Pak Bos, 57 tahun, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lebak Para, Pulogadung, Jakarta Timur baru-baru ini.

"Penyelidikan ini berdasarkan empat laporan polisi dari tahun 2015, 2016 dan 2018," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Selasa, 13 Agustus 2019.

Argo menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi PNS. Dia memiliki kartu tanda pengenal palsu dari Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas namanya.

Selain itu, Pak Bos mempunyai kartu pengenal palsu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Pelaku ini juga selalu berpakaian parlente, bajunya menggunakan jas safari yang bagus jadi orang percaya dia dari Kementerian," kata Argo.

Setelah itu, Argo menjelaskan tersangka menggunakan informasi yang disediakan BKN atau BKD untuk melihat data para pegawai honorer. Nama-nama itu dia hubungi untuk menawarkan jasa yang bisa membantu para pegawai honorer untuk lolos menjadi PNS.

Untuk menggaet korban, tersangka juga menggunakan sistem mulut ke mulut untuk menawarkan jasanya. "Tersangka sudah melakukan penipuan seperti itu dari tahun 2010 hingga tahun 2019," kata Argo.

Salah satu contohnya dialami korban berinisial EB yang ingin menjadi CPNS K2 di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Juni 2010. Untuk menyakinkan korbannya, tersangka menyuruh HB untuk bertemu di Lantai 3 Gedung E Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna menandatangani surat sebagai pegawai honorer dengan nomor 290.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka juga mengajak korban bertemu di Kantor BKD Balai Kota DKI untuk diberikan Surat Keterangan (SK) palsu sebagai PNS di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Namun, SK itu belum diserahkan kepada korban dengan alasan belum mendapatkan stempel. "Ruangan yang digunakan tersangka itu merupakan ruangan untuk publik," kata Argo.

Argo mengatakan, para tersangka kemudian diminta untuk membayar sejumlah uang agar SK itu dapat diserahkan. Jumlahnya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Total uang yang sudah dikumpulkan tersangka sejak pertama kali beroperasi mencapai Rp 5,7 miliar.

Uang tersebut diterima tersangka dari 99 korban penipuan dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Banten dan yang paling banyak dari Jakarta. "Namun setelah uang ditransfer, ditunggu-tunggu, korban tidak diangkat-angkat menjadi PNS," kata Argo.

Adapun SK pengangkatan dan dokumen lain yang dibuat tersangka untuk menipu korban adalah palsu. Argo mengatakan surat-surat itu dibuat dan dicetak di rental komputer dengan melihat contoh dari internet.

"Tapi penyidik tidak akan percaya begitu saja. Nanti kita akan tanyakan kembali apakah hanya sendirian atau ada yang membantu, contohnya kartu pengenal itu," kata Argo.

Atas perbuatannya, Pak Bos dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan. Tersangka terancam dihukum maksimal empat tahun kurungan penjara karena penipuan CPNS terhadap pegawai honorer itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

12 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

16 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

16 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

16 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

17 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

17 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

18 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

18 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online