TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai gedung Sarinah yang didakwa terlibat Rusuh 22 Mei 2019 langsung memeluk keluarga dan kerabat mereka usai sidang, Selasa 13 Agustus 2019. Mereka tak menyangka tindakan memberi minum dan air untuk membasuh gas air mata berujung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang itu, sebanyak 29 pegawai di Sarinah didakwa terlibat dalam kerusuhan 22 Mei. Staf legal Sarinah, Yunianto mengatakan, puluhan pekerja di Sarinah itu ditangkap karena dituduh membantu para pendemo di sekitar gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Mei 2019. Letak gedung Sarinah dan Bawaslu berhadapan dan hanya dibatasi Jalan M.H. Thamrin.
Saat kerusuhan, kata dia, beberapa pegawai Sarinah memang membantu memberi minum dan air untuk cuci muka para pendemo. Saat itu, para pendemo mengeluh mata mereka perih terkena gas air mata yang dilontarkan polisi.
"Padahal bantuan itu bersifat kemanusiaan. Bantu orang yang lagi demo untuk cuci muka dan air minum," kata Yunianto saat ditemui seusai persidangan.
Namun, bantuan yang diberikan para pekerja gedung pusat perbelanjaan itu dianggap membantu para pendemo yang berbuat kerusuhan di Bawaslu. Pegawai yang ditangkap di antaranya 26 petugas keamanan gedung Sarinah, dua teknisi dan satu petugas kebersihan.
"Bahkan, ada yang sedang stand by di gedung juga ditangkap. Mereka ikut diciduk."
Ia menuturkan petugas keamanan Sarinah memberikan minuman dan air di ember untuk mencuci muka di area basemant. Setelah memberikan minum dan air untuk mencuci muka, para pekerja tersebut tidak tahu apa yang dilakukan kembali para pendemo.
"Tindakan mereka cuma kemanusiaan. Tapi polisi menganggap tindakan mereka membantu (pendemo)," ujarnya.
Jaksa Yerich Mohda mengatakan para pegawai yang berkerja di Sarinah didakwa memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu. "Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujar Yerich saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat.
Menurut Yerich, semestinya jumlah karyawan Sarinah yang menjadi terdakwa ada 30 orang. Namun, satu orang di antaranya meninggal. "Mereka semua memberikan bantuan ke pendemo," kata Yerich.
Para karyawan Sarinah dianggap turut membantu pendemo karena setelah minum dan mencuci muka, demonstran kembali terlibat kerusuhan di sekitar gedung Bawaslu. "Sebab, setelah minum dan cuci muka mereka keluar lagi untuk melanjutkan aksinya."
Puluhan karyawan Sarinah ini dijerat pasal 212 junto pasal 214 junto pasal 56 KUHP dan pasal 216 ayat 1 atau pasal 218 KUHP dalam perkara rusuh 22 Mei di depan Bawaslu.