TEMPO.CO, Bekasi - Masa bakti anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 telah berakhir pada 10 Agustus 2019. Tapi, sampai sekarang wakil rakyat periode berikutnya belum dilantik. Komisi pemilihan umum setempat menargetkan pelantikan tak lebih dari Agustus, karena menyangkut gaji.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan, mengatakan, gaji anggota DPRD yang ke-60 atau terakhir telah diberikan pada awal Agustus. Menurut dia, tak ada gaji lagi jika anggota DPRD periode 2014-2019 masih menjabat sampai September menunggu pelantikan. "Satu periode itu lima tahun, enggak boleh lebih," ujar Ridwan di Bekasi, Rabu, 14 Agustus 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, menjadwalkan menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD periode 2019-2024 pada Rabu malam. Hasil pleno lalu akan diteruskan ke Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bekasi untuk dijadwalkan pelantikan. "Kami usahakan akhir Agustus sudah pelantikan," kata dia.
Perihal gaji anggota DPRD yang telah habis masa bakti sampai 10 Agustus, Nurul berpendapat gaji tersebut masih dalam bulan berjalan. Karena sebagai pegawai yang digaji menggunakan anggaran daerah biasanya dibayar di awal bulan.
Surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 172/3914/OTDA tanggal 24 Juli, tentang perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2019 menetapkan bahwa masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 sampai pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024. Ini juga berlaku untuk DPRD Kota Bekasi.
Baca Juga: