"

Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ini Diimingi Uang untuk Berbuat Rusuh

Reporter

12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 terdakwa kerusuhan 22 Mei menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Empat diantaranya diiming-imingi uang untuk ikut melakukan kerusuhan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Empat terdakwa itu adalah Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi. Meski awalnya tidak berniat, empat orang terdakwa itu akhirnya ikut juga dalam kerusuhan itu. Mereka ikut dalam kerusuhan itu lantaran diiming-imingi uang sebanyak Rp 2 juta yang dibagi berempat.

"Sehingga akhirnya mereka bagi-bagi Rp 500.000 masing-masing per orang," kata jaksa penuntut umum, Yoklina Sitepu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.

Setelah mengantongi uang itu, keempat orang tersebut ikut dalam kerusuhan dengan melemparkan batu ke aparat keamanan. Dalam dakwaan, tak disebut pihak yang memberikan uang itu. Akibat aksi pelemparan batu itu, aparat keamanan mengalami luka-luka.

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa mereka dengan pasal 212 juncto pasal 214 ayat 1 atau pasal 170 ayat 1 atau pasal 216 KUHP.

Selain empat orang itu, jaksa mendakwa 14 orang lainnya dengan dakwaan yang sama. Mereka adalah Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Abdul Musafar, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana. Kemudian, Faturahman saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Asep Nurdin dan Udi Turmudi.

Dalam dakwaannya, Yoklina mengatakan 18 orang ini dengan sengaja melemparkan batu, botol air minum yang berisi bebatuan, petasan aktif, dan kelereng terus menerus hingga situasi makin panas.

Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa kerusuhan 22 Mei ini tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus 2019.








Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

3 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk mengatasi masalah gagal ginjal akut pada anak.


PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

3 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus Gagal Ginjal sebagai gugatan class action dalam sidang Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M FARREL FAUZAN
PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

PN Jakarta Pusat menilai kasus gagal ginjal akut bisa diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.


Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

5 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi


Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

5 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU Pemilu karena dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.


KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu

7 hari lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu

KPU mengajukan tambahan dalam memori banding atas putusan penundaan Pemilu kepada PN Jakarta Pusat. Ada soal kuasa hukum.


Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Beri Balasan Sentilan Mahfud MD dan Hasto Kristiyanto

14 hari lalu

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Beri Balasan Sentilan Mahfud MD dan Hasto Kristiyanto

Partai Prima tak tinggal diam setelah dapat sentilan dari sejumlah pihak, antara lain Mahfud Md dan Hasto Kristiyanto soal Pemilu 2024 ditunda.


Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus, KPU Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan

15 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus, KPU Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan

KPU memastikan proses Pemilu 2024 akan tetap berjalan meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima


Banding KPU Soal Penundaan Pemilu, PN Jakarta Pusat: Ada 14 Hari Kirim ke Pengadilan Tinggi

15 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Banding KPU Soal Penundaan Pemilu, PN Jakarta Pusat: Ada 14 Hari Kirim ke Pengadilan Tinggi

Berkas banding KPU atas putusan penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta.


KPU Resmi Ajukan Memori Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

15 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
KPU Resmi Ajukan Memori Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

KPU resmi mengajukan memori banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu atas gugatan Partai Prima


Yusril Sebut Partai Prima dan KPU Bisa Tempuh Jalur Damai soal Putusan Penundan Pemilu Lewat Cabut Gugatan

15 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai panelis di Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
Yusril Sebut Partai Prima dan KPU Bisa Tempuh Jalur Damai soal Putusan Penundan Pemilu Lewat Cabut Gugatan

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Partai Prima dan KPU bisa menempuh jalan damai sebagai solusi atas putusan PN Jakpus perihal penundaan Pemilu 2024