Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ini Diimingi Uang untuk Berbuat Rusuh

Reporter

image-gnews
12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
12 tersangka kerusuhan 22 Mei di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 terdakwa kerusuhan 22 Mei menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Empat diantaranya diiming-imingi uang untuk ikut melakukan kerusuhan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Empat terdakwa itu adalah Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi. Meski awalnya tidak berniat, empat orang terdakwa itu akhirnya ikut juga dalam kerusuhan itu. Mereka ikut dalam kerusuhan itu lantaran diiming-imingi uang sebanyak Rp 2 juta yang dibagi berempat.

"Sehingga akhirnya mereka bagi-bagi Rp 500.000 masing-masing per orang," kata jaksa penuntut umum, Yoklina Sitepu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.

Setelah mengantongi uang itu, keempat orang tersebut ikut dalam kerusuhan dengan melemparkan batu ke aparat keamanan. Dalam dakwaan, tak disebut pihak yang memberikan uang itu. Akibat aksi pelemparan batu itu, aparat keamanan mengalami luka-luka.

Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa mereka dengan pasal 212 juncto pasal 214 ayat 1 atau pasal 170 ayat 1 atau pasal 216 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain empat orang itu, jaksa mendakwa 14 orang lainnya dengan dakwaan yang sama. Mereka adalah Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Abdul Musafar, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana. Kemudian, Faturahman saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Asep Nurdin dan Udi Turmudi.

Dalam dakwaannya, Yoklina mengatakan 18 orang ini dengan sengaja melemparkan batu, botol air minum yang berisi bebatuan, petasan aktif, dan kelereng terus menerus hingga situasi makin panas.

Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa kerusuhan 22 Mei ini tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi, Anwar Usman, dan KPU Digugat soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024

20 hari lalu

Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M. Zen bersama tiga aktivis '98, Azwar Furgudyama, Petrus Hariyanto, dan Firman Tendry Masengi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI dan Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023. TEMPO/Novali Panji.
Jokowi, Anwar Usman, dan KPU Digugat soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024

Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, hingga KPU didugat soal pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024. Penggugat adalah aktivis 1998.


6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

21 hari lalu

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Fakta Sidang Vonis Eks Menkominfo Johnny G Plate

Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Berikut fakta-fakta sidang vonis eks Menkominfo itu.


Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

22 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dari BAKTI Kemenkominfo, Johnny G Plate sebelum membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. ANTARA/Muhammad Adimaja
Johnny G. Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Eks Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi BTS 4 G di Kemenkominfo.


Johnny G. Plate Minta Blokir 24 Rekening Atas Nama Istri dan Anaknya Dibuka

24 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Dalam pembelaannya mantan Menkominfo tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu. ANTARA/Muhammad Adimaja
Johnny G. Plate Minta Blokir 24 Rekening Atas Nama Istri dan Anaknya Dibuka

Johnny G. Plate menilai jaksa tak bisa membuktikan adanya transfer dana ke rekening anak, istri serta perusahaannya dari hasil korupsi BTS.


Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Hadirkan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Hari Ini

50 hari lalu

Saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Lima saksi mahkota dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G. Kelima saksi tersebut juga menjadi terdakwa dikasus yang sama yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Hadirkan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Hari Ini

Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto akan dimintai keterangan dalam sidang kasus korupsi BTS 4G di PN Jakarta Pusat hari ini.


Rafael Alun Bilang Cintai Mario Dandy dan Eksepsi Minta Dibebaskan

6 September 2023

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Bilang Cintai Mario Dandy dan Eksepsi Minta Dibebaskan

Rafael Alun mengatakan mencintai putranya, Mario Dandy, sampai kapan pun.


Lukas Enembe Siap Hadir dalam Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

4 September 2023

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Lukas Enembe Siap Hadir dalam Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hari ini akan menjalani sidang dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia akan diperiksa sebagai terdakwa.


Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

24 Agustus 2023

Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis hadir di pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO.Adelia Stevina
Sebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini

Kuasa Hukum Lukas Enembe sempat meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang semakin buruk.


Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

22 Agustus 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengikuti sidang lanjutan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan tiga orang saksi Pengusaha Salon di Jayapura, Imelda Sun, Direktur PT. Indo Papua, Budi Sultan dan Direktur Utama PT. Laut Papua, Sherly Susan, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura

OC Kaligis mengatakan Lukas Enembe pada sidang pemeriksaan saksi 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan tanda sakitnya makin parah.


Sidang Kasus Korupsi BTS, Hakim Agendakan Putusan Sela Terdakwa Galumbang Hari Ini

27 Juli 2023

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza bersama Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis,Auditor Utama pada Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi bersiap memberikan kesaksian dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Korupsi BTS, Hakim Agendakan Putusan Sela Terdakwa Galumbang Hari Ini

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak di kasus korupsi BTS hari ini.