Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

image-gnews
Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWindi Purnama divonis sebagai terdakwa atas tindakan pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dana base transceiver station (BTS) 4G. Hukuman tersebut ditetapkan pasca putusan Hakim Ketua Rianto Adam Ponto dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.

Dalam pembacaan vonis tersebut Windi dijerat oleh Pasal 4 Undang-Undag No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas ketentuan hukum tersebut ia dijatuhi hukuman 3 tahun masa kurungan dan denda Rp 500 juta. 

"Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undag No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider," kata Rianto membacakan putusan di PN Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.

Sebelumnya Windi dituntut 4 tahun dan denda Rp. 1 Miliar dengan ketentuan akan dikenai 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda.oleh JPU saat Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Ada dua hal yang memberatkan Windi yakni dugaan hakim yang menyakini tersangka telah mendapatkan uang hasil tindak pidana sebesar US$ 3000 atau setara Rp 700 juta. Sementara hal yang meringankan karena perilaku korban yang sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.

Pasca pembacaan tuntutan agenda pengadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi Windi dilanjutkan dengan pembacaan Pledoi pada Rabu 13 Maret 2024. Dalam pembacaan pledoi tersebut ia mengaku posisisnya hanya sebagai kurir yang disuruh menyetor uang atas perintah dari Irwan Hermawan dan Achmad Latif serta tidak mengatahui adanya latar belakang uang tersebut. Ia juga memohon agar jaksa menghukum dengan seadil-adilnya.

“Saya berharap JPU menuntut saya dengan seadil-adilnya. Aktivitas yang saya lakukan sebatas melakukan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif,” kata Windi saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Tim kuasa hukumnya juga menyatakan bahwa Windi hanyalah sebatas perantara dalam kasus tersebut dan berharap bahwa Majelis Hakim dapat mengabulkan pledoi Windi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menerima seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa. Menolak dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Memohon agar terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya," ujarnya.

Windi didakwa karena terbukti melakukan TPPU  bersama PT Solitech Sinergy Irwan Hermawan, Mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Sianjuntak.

Windi mengalirkan dana gelap senilai Rp 243 Miliar yang diambil dari biaya komitmen proyek pembangunan menara BTS 4G di Talaud, Sulawesi Utara pada 2023, dengan perintah dari Irwan Hermawan dan Galumbang 

Windi ditetapkan sebagai terdakwa pasca terbukti menilap uang negara sebesar US$ 3000 atau setara dengan Rp 550 juta dan Rp 700 juta. Dalam pembacaan putusan hal-hal yang meringankan yaitu dirinya belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang hasil tindak pidana senilai Rp 750 juta secara sukarela sebelum putusan diucapkan hakim.

Diketahui Windi Purnama merupakan Mantan Direktur PT Multimedia berdikari. Ia merupakan ayah dari ketiga orang anak yang masih kecil. Hal tersebut diketahui saat hakim mebacakan hal lainnya yang meringankan Windi saat sidang putusan.

TIARA JUWITA  | MUTIA YAUNTISYA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Korupsi BTS 4G Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rapat DPR dan PPATK, Bamsoet: Kripto Rentan dengan Pencucian Uang dan Judi Online

9 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu, 6 November 2024. Dok. DPR
Rapat DPR dan PPATK, Bamsoet: Kripto Rentan dengan Pencucian Uang dan Judi Online

Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pengawasan dan regulasi ketat terhadap aset kripto untuk mencegah penyalahgunaan dalam kejahatan terorganisir, termasuk korupsi, pencucian uang, narkoba, dan judi online yang sulit dilacak.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

2 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

2 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Sulut Jadi Tuan Rumah Natal Nasional 2024

5 hari lalu

Ketua Panitia Umum Natal Nasional 2024 Thomas Djiwandono (kiri) bersama Presiden Prabowo Subianto. Dok Pemprov Sulawesi Utara
Sulut Jadi Tuan Rumah Natal Nasional 2024

Tema Natal bersama tahun ini yakni 'Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem', yang ditetapkan bersama oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).


Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

6 hari lalu

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.


Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

6 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Jelaskan Pasal TPPU yang Didakwakan Kepada Harvey Moeis

Eks Kepala PPATK menjadi saksi ahli dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.


Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?


Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

7 hari lalu

Sordame mengatakan novum tersebut didapatkan dari copy tayang stasiun televisi swasta wawancara antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023 silam. ANTARA/Aprillio Akbar
Jalani Sidang PK, Jessica Wongso Optimis dan Mengandalkan Doa

Jessica Wongso mengaku lebih tenang menghadapi sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Mirna Salihin yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.


Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

9 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

Pada pemeriksaan penjualan logam mulia wajib pajak Budi Said, tercatat nama sang guru ngaji melakukan 11 kali transaksi beli emas kepada Budi Said.


Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

9 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.