TEMPO.CO, Jakarta - Windi Purnama divonis sebagai terdakwa atas tindakan pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dana base transceiver station (BTS) 4G. Hukuman tersebut ditetapkan pasca putusan Hakim Ketua Rianto Adam Ponto dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.
Dalam pembacaan vonis tersebut Windi dijerat oleh Pasal 4 Undang-Undag No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas ketentuan hukum tersebut ia dijatuhi hukuman 3 tahun masa kurungan dan denda Rp 500 juta.
"Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undag No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider," kata Rianto membacakan putusan di PN Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.
Sebelumnya Windi dituntut 4 tahun dan denda Rp. 1 Miliar dengan ketentuan akan dikenai 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda.oleh JPU saat Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.
Ada dua hal yang memberatkan Windi yakni dugaan hakim yang menyakini tersangka telah mendapatkan uang hasil tindak pidana sebesar US$ 3000 atau setara Rp 700 juta. Sementara hal yang meringankan karena perilaku korban yang sopan dalam persidangan dan mengakui kesalahannya.
Pasca pembacaan tuntutan agenda pengadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi Windi dilanjutkan dengan pembacaan Pledoi pada Rabu 13 Maret 2024. Dalam pembacaan pledoi tersebut ia mengaku posisisnya hanya sebagai kurir yang disuruh menyetor uang atas perintah dari Irwan Hermawan dan Achmad Latif serta tidak mengatahui adanya latar belakang uang tersebut. Ia juga memohon agar jaksa menghukum dengan seadil-adilnya.
“Saya berharap JPU menuntut saya dengan seadil-adilnya. Aktivitas yang saya lakukan sebatas melakukan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif,” kata Windi saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Tim kuasa hukumnya juga menyatakan bahwa Windi hanyalah sebatas perantara dalam kasus tersebut dan berharap bahwa Majelis Hakim dapat mengabulkan pledoi Windi.
“Menerima seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa. Menolak dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Memohon agar terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya," ujarnya.
Windi didakwa karena terbukti melakukan TPPU bersama PT Solitech Sinergy Irwan Hermawan, Mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Sianjuntak.
Windi mengalirkan dana gelap senilai Rp 243 Miliar yang diambil dari biaya komitmen proyek pembangunan menara BTS 4G di Talaud, Sulawesi Utara pada 2023, dengan perintah dari Irwan Hermawan dan Galumbang
Windi ditetapkan sebagai terdakwa pasca terbukti menilap uang negara sebesar US$ 3000 atau setara dengan Rp 550 juta dan Rp 700 juta. Dalam pembacaan putusan hal-hal yang meringankan yaitu dirinya belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang hasil tindak pidana senilai Rp 750 juta secara sukarela sebelum putusan diucapkan hakim.
Diketahui Windi Purnama merupakan Mantan Direktur PT Multimedia berdikari. Ia merupakan ayah dari ketiga orang anak yang masih kecil. Hal tersebut diketahui saat hakim mebacakan hal lainnya yang meringankan Windi saat sidang putusan.
TIARA JUWITA | MUTIA YAUNTISYA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Korupsi BTS 4G Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta