TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta DPRD DKI untuk mengevaluasi agenda kunjungan kerja, agar tidak berdampak ke rancangan peraturan daerah yang molor.
"Saya berharap DPRD DKI periode yang akan datang kehadiran di Jakarta bisa ditingkatkan sehingga kunjungan kerja ke daerah perlu dikaji, apakah intensitasnya seperti kemarin," ujar Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat 23 Agustus 2019.
Anies juga meminta kepada anggota DPRD periode 2019-2024 untuk merview kinerja anggota dewan dalam lima tahun terakhir, terutama yang berkaitan dengan kinerja legalesi dalam pembahasan raperda.
Anies memisalkan waktu yang dialokasikan DPRD sebelumnya dalam pembahasan raperda, atau waktu saat proses masa sidang pembahasan raperda. "Diriview lima tahun kemarin pengalokasian waktunya seperti apa, masa sidangnya seperti apa," ujarnya.
Anies menyebutkan dengan meriview kinerja tersebut, anggota DPRD DKI yang baru bisa meningkatkan kualitas kinerja. Termasuk dalam pembahasan Raperda.
Tahun ini DPRD DKI hanya mampu mengesahkan 6 Perda dalam dua rapat paripurna dari 18 raperda yang diusulkan, yaitu Perda Pertanggungjawaban APBD 2018, Perda tentang Perubahan APBD 2019, Perda perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lalu Perda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan. Perda perubahan atas Perda Pengelolaan Sampah dan Perda Pencabutan Perda nomor 15 tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha.