TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyusun roadmap untuk menata pedagang kaki lima atau PKL di ibu kota. Dalam roadmap itu, Anies bakal membuka peluang usaha di trotoar.
"Untuk para certified streetfood vendor itu ada, bahkan kita memulai juga di Thamrin," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis, 29 Agustus 2019.
Menurut Anies, beberapa trotoar yang berada di dunia, diperbolehkan untuk tempat berjualan. Dalam membangun suatu kota, kata dia, memang memerlukan pendekatan yang dinamis.
Dia minta agar jangan sampai ada sebagian masyarakat yang alergi terhadap PKL sebab pemerintah harus bersikap adil untuk memperlakukan semua golongan. "Jangan kita alergi pada sekelompok orang. Jangan," kata Anies. "(PKL) ditata. Gitu kira-kira."
Pemerintah sedang menyiapkan aturan yang intinya ingin menghadirkan kesetaraan dalam menata kota. Beberapa kota maju dan modern di dunia pun telah menjadikan trotoar untuk berbagai kegiatan seperti seni, budaya, komersial dan banyak lagi.
Yang penting, kata Anies, pemanfaatan trotoar untuk aktivitas lain tersebut tidak akan menghilangkan fungsinya untuk pejalan kaki. Selain itu, saat ini pemerintah sedang merevitalisasi trotoar yang ada di ibu kota.
Melihat karakter beberapa jalan di Jakarta, kata Anies, memiliki lebar yang berbeda-beda. Sebab, ada jalan yang lebarnya lebih dari 30 meter, ada yang 10 meter dan hanya 8 meter sehingga butuh penataan yang berbeda.
"Karena itu tidak bisa pakai template hanya satu pendekatan untuk semua jalan, nah di situlah fungsinya Pemprov," ujarnya. "Pemprov itu bukan hanya sebagai penegak hukum, pemprov itu adalah juga pembuat aturan dan membuat aturan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan."
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda itu diterbitkan Anies agar bisa menutup Jalan Jatibatu Raya, Tanah Abang untuk menampung pedagang kaki lima.
Uji materi perda itu dilayangkan anggota DPRD DKI terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan anggota PSI Zico Leonard Djagardo.
"Dengan dicabutnya aturan tersebut, Gubernur gak boleh lagi menutup jalan untuk pedagang," kata William. MA sudah memberikan keputusannya sejak 18 Desember 2018. Mereka melayangkan gugatan atas keputusan Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru untuk menampung PKL Tanah Abang.