TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perluasan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap disingkat perluasan ganjil genap, pada Jumat, 6 September 2019.
Dalam aturan yang mulai berlaku pada Senin, 9 September itu tertera 13 jenis kendaraan yang bebas dari aturan tersebut, namun taksi berbasis online tak termasuk di dalamnya alias akan terkena aturan perluasan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan alasan tak terteranya taksi online dalam daftar kendaraan bebas ganjil-genap.
"Karena untuk bebas dari ganjil-genap butuh penandaan di kendaraan, kami di Dinas Perhubungan tak punya kewenangan memberi tanda tersebut," ujar Syafrin kepada Tempo, Ahad, 8 September 2019.
Selain bukan kewenangan dari Dishub, Syafrin menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang berlaku pada 18 Juni 2019, kendaraan seperti taksi online tak perlu diberikan tanda khusus. Meskipun begitu, Syafrin menjelaskan dalam Permen 118 tertera pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk membuat penanda pada tiap kendaraan.
"Jadi untuk registrasi kendaraan (untuk mencirikan taksi online) itu ranahnya kepolisian," kata Syafrin.
Sebelumnya, uji coba perluasan ganjil genap telah berlangsung sejak 12 September 2019. Perluasan ini membuat jalur ganjil genap sama persis seperti saat Asian Games 2018.
Soal alasan perluasan ganjil genap, Kepala BPTJ Bambang Prihartono memaparkan hasil studi JICA tahun 2019 yang menunjukkan modal share angkutan umum turun 12 persen, imbas pertambahan angkutan pribadi roda empat maupun roda dua. Selain itu banyaknya kendaraan pribadi juga memperburuk kualitas udara dan memperparah kemacetan di Jakarta.
"Sekarang setiap pagi kemacetan di tol Cawang menuju Semanggi itu ekornya sudah sampai Cibubur, kemudian contraflow sampai jam 09.00 sudah diperpanjang sampai jam 10..00 Memang kemacetan sudah parah, kami sudah harus antisipasi," ujar Bambang
Ia menjelaskan usul perpanjangan gage tak hanya akan dibicarakan dengan Pemprov DKI, tetapi juga dengan tiga gubernur dan delapan bupati atau wali kota di Jabodetabek. Menurut Bambang, gage bukan barang baru untuk pemerintah dan masyarakat, sehingga akan mempermudah sosialisasi kebijakan tersebut.
"Jadi ya sudah, kami laksanakan persis sama seperti Asian Games 2018," ujar Bambang.
Pada saat perhelatan olahraga terbesar di Asia pada Agustus tahun lalu, Pemprov DKI bersama pemerintah kota lainnya memberlakukan ganjil genap 15 jam, yakni pukul 06.00-21.00. Kebijakan itu berlaku agar atlet tidak terjebak macet saat perjalanan dari asrama menuju lokasi bertanding.
Rute yang dikenakan aturan ganjil-genap Jakarta saat Asian Games juga lebih luas dibanding gage yang berlaku di Thamrin - Sudirman alias ada perluasan ganjil genap, yakni
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Benyamin Sueb
- Jalan Metro Pondok Indah
- Jalan RA Kartini.