TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Eggi Sudjana, Hendarsam Marontoko, menilai pemanggilan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis oleh Polisi sebagai saksi, akan menguatkan kliennya.
Pasalnya kata dia, kasus makar sulit dibuktikan.
"Makar harus dibuktikan ada rencana sistematis dan aksi yang menjurus ke arah sana," kata Hendarsam saat dihubungi, Selasa malam, 10 September 2019.
Hendarsam menilai kasus makar yang dituduhkan kepada kliennya sulit dibuktikan. Karena selama ini hanya ada bukti berupa video orasi dan aksi.
Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Sobri Lubis pada Rabu, 11 September 2019. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2019.
Ahmad Sobri rencananya akan diperiksa mulai pukul 10.00 di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia dipanggil atas laporan bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019 yang diajukan warga bernama Supriyanto.
Kasus ini merupakan limpahan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan itu pula yang menjerat Eggi Sudjana sebagai tersangka makar.
Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan bahwa Ahmad Sobri tidak akan memenuhi panggilan itu. Menurut dia, Ahmad Sobri saat ini masih berada di Aceh dan baru kembali ke Jakarta Jumat mendatang. "Safari dakwah," kata Sugito.
FIKRI ARIGI | M YUSUF MANURUNG