TEMPO.CO, Bekasi - Wanda, 59 Tahun, seorang pemilik warung di Bekasi Barat, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur (balita) berusia 5 tahun. Pria paruh baya itu terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, mengatakan tersangka kasus kekerasan seksual itu dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. "Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," kata Audy, saat jumpa pers, Jumat, 20 Desember 2024.
Polisi menetapkan Wanda sebagai tersangka atas dasar sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain hasil visum korban dan akte kelahiran.
Audy menjelaskan, kronologi peristiwa ini bermula pada Ahad, 28 Agustus 2024. Saat itu, korban yang sedang jajan di warung tersangka tiba-tiba digendong oleh pria paruh baya itu. “Kemudian (korban) diturunkan dari gendongannya dan ditanya apakah korban ini menggunakan celana dalam atau tidak,” ucapnya.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan mengeluhkan salah satu bagian tubuhnya disentuh oleh pelaku.
Orang tua korban berinisial T, 34 tahun, langsung mendatangi pemilik warung itu usai mendengar cerita sang anak telah dicabuli. Dua kali didatangi, Wanda membantah melakukan tindakan cabul terhadap korban.
"Labrak pertama kali, saya dan anak saya, pelaku tidak mengakui. Labrak kedua, saya didampingi RT dan saudara saya, tetep tidak mengakui," kata T.
T yang semula hanya ingin Wanda mengakui perbuatannya dan minta maaf, justru ditantang oleh pria itu untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. "Hari itu juga saya langsung buat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.
Laporan dugaan pencabulan anak tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1495/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Pilihan Editor: Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile