TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga angkat suara usai anak perusahaan Pertamina itu divonis membayar ganti rugi untuk 46 korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Nominal ganti rugi yang perlu diselesaikan sebesar Rp 23,1 miliar.
“Dalam hal ini Pertamina Patra Niaga menghormati proses pengadilan dan keputusan pengadilan yang telah ada di laman pengadilan,” tutur Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 19 September 2024.
Hingga kini, Pertamina masih melakukan diskusi internal perusahaan untuk memutuskan langkah selanjutnya, termasuk perihal pengajuan banding terhadap keputusan pengadilan. “Kami masih melakukan koordinasi internal untuk langkah selanjutnya,” kata Eko.
Adapun ketika ditanya mengenai rencana komunikasi dengan pihak korban dalam waktu dekat, Eko hanya mengulangi jawaban sebelumnya. “Itu tadi, saat ini kami masih melakukan koordinasi internal”.
Terpisah, Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah Faizal Hafied menyebut, PT Pertamina Patra Niaga belum menghubungi pihak korban usai PN Jakarta Selatan memvonis perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi itu untuk membayar ganti rugi Rp 23,1 miliar pada Kamis, 12 September 2024 lalu.
“(Kami) siap diundang hadir oleh Pertamina untuk membicarakan proses ganti rugi terhadap warga,” kata Faizal ketika dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, Rabu, 18 September 2024.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Pertamina Patra Niaga dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam, 12 September 2024. “Namun sampai hari ini belum ada respon dari pihak Pertamina Patra Niaga,” tutur Faizal.
Adapun, Faizal mengaku belum menghubungi pihak Pertamina secara langsung, baik melalui pesan singkat, telepon, maupun dengan mendatangi kantornya. Hingga kini, pihak korban masih menunggu undangan dari perusahaan tersebut untuk berdiskusi ihwal penggantian kerugian yang mereka alami. “Kami harap kami yang dihubungi, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Pertamina,” kata Faizal.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan dari 46 warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada 3 Maret 2023 lalu. PN Jakarta Selatan memutus gugatan bernomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu pada Kamis, 12 September 2024. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan PT Pertamina Patra Niaga harus membayar kerugian materiil dan immateriil, dengan total kerugian yang harus dibayarkan sebesar Rp 23,1 miliar.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kisah Iis Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Tak Bisa Lagi Merias Pengantin Karena Jari Diamputasi