Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertamina Buka Suara soal Vonis Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

image-gnews
Seorang anak mencari sisa-sisa barang-barang setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang,  Jakarta Utara, Sabtu 4 Maret 2023. Kebakaran Depo Pertamina Plumpang merenggut 17 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Seorang anak mencari sisa-sisa barang-barang setelah kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Sabtu 4 Maret 2023. Kebakaran Depo Pertamina Plumpang merenggut 17 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga angkat suara usai anak perusahaan Pertamina itu divonis membayar ganti rugi untuk 46 korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Nominal ganti rugi yang perlu diselesaikan sebesar Rp 23,1 miliar. 

“Dalam hal ini Pertamina Patra Niaga menghormati proses pengadilan dan keputusan pengadilan yang telah ada di laman pengadilan,” tutur Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 19 September 2024. 

Hingga kini, Pertamina masih melakukan diskusi internal perusahaan untuk memutuskan langkah selanjutnya, termasuk perihal pengajuan banding terhadap keputusan pengadilan. “Kami masih melakukan koordinasi internal untuk langkah selanjutnya,” kata Eko.

Adapun ketika ditanya mengenai rencana komunikasi dengan pihak korban dalam waktu dekat, Eko hanya mengulangi jawaban sebelumnya. “Itu tadi, saat ini kami masih melakukan koordinasi internal”.

Terpisah, Ketua Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah Faizal Hafied menyebut, PT Pertamina Patra Niaga belum menghubungi pihak korban usai PN Jakarta Selatan memvonis perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi itu untuk membayar ganti rugi Rp 23,1 miliar pada Kamis, 12 September 2024 lalu.

“(Kami) siap diundang hadir oleh Pertamina untuk membicarakan proses ganti rugi terhadap warga,” kata Faizal ketika dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, Rabu, 18 September 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Pertamina Patra Niaga dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam, 12 September 2024. “Namun sampai hari ini belum ada respon dari pihak Pertamina Patra Niaga,” tutur Faizal. 

Adapun, Faizal mengaku belum menghubungi pihak Pertamina secara langsung, baik melalui pesan singkat, telepon, maupun dengan mendatangi kantornya. Hingga kini, pihak korban masih menunggu undangan dari perusahaan tersebut untuk berdiskusi ihwal penggantian kerugian yang mereka alami. “Kami harap kami yang dihubungi, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari Pertamina,” kata Faizal. 

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan dari 46 warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara yang menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada 3 Maret 2023 lalu. PN Jakarta Selatan memutus gugatan bernomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu pada Kamis, 12 September 2024. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan PT Pertamina Patra Niaga harus membayar kerugian materiil dan immateriil, dengan total kerugian yang harus dibayarkan sebesar Rp 23,1 miliar.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Kisah Iis Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Tak Bisa Lagi Merias Pengantin Karena Jari Diamputasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

3 hari lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

KPK masih terus melakukan analisa dokumen dan hasil pemeriksaan dalam kasus korupsi Pertamina Energy Services.


Kisah Iis Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Tak Bisa Lagi Merias Pengantin Karena Jari Diamputasi

6 hari lalu

Iis Ernayati, salah satu korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, saat ditemui di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Jumat, 13 September 2024. Iis menderita cacat fisik dan luka bakar hingga wajah akibat kebakaran yang terjadi pada Maret 2023 lalu. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kisah Iis Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Tak Bisa Lagi Merias Pengantin Karena Jari Diamputasi

Jadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Iis harus kehilangan empat jarinya. Kondisinya kini mulai pulih setelah mengalami luka bakar.


Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Desak Pertamina Segera Bayar Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar

6 hari lalu

Suasana lokasi kebakaran yang diduga akibat kebocoran pipa minyak Depo Pertamina Plumpang yang terjadi pada 3 Maret lalu di jalan Koramil, Jakarta Utara, Rabu, 7 Juni 2023. Menurut Abdus Syakur selaku ketua RW 09 sekitar 30 orang tewas, puluhan rumah hancur dan tersisa puing-puingnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Warga Korban Kebakaran Depo Plumpang Desak Pertamina Segera Bayar Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar

PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk membayar ganti rugi Rp 23,1 miliar ke korban kebakaran depo Plumpang.


Pertamina Dihukum Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

6 hari lalu

Pemerintah menyiapkan sederet rencana untuk mencegah kebakaran Depo Pertamina di Plumpang terulang. Alih-alih ada keputusan bulat, sikap pemerintah terbelah.
Pertamina Dihukum Ganti Rugi Rp 23,1 Miliar untuk Korban Kebakaran Depo Plumpang

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan PT Pertamina Patra Niaga wajib membayar ganti rugi kepada para korban kebakaran Depo Plumpang


Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg Dua Kali Lipat Lebih untuk Solo Raya September Ini

10 hari lalu

Pasokan LPG 3 kg tambahan didistribusikan ke pangkalan di Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg Dua Kali Lipat Lebih untuk Solo Raya September Ini

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah kembali menambah pasokan LPG 3 kg untuk wilayah Solo Raya pada 6-9 September 2024.


Siapa yang Terlibat dalam Skandal Petral yang Diusut Faisal Basri dan Satgas Anti-Mafia Migas?

11 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Siapa yang Terlibat dalam Skandal Petral yang Diusut Faisal Basri dan Satgas Anti-Mafia Migas?

Ekonom senior Faisal Basri sosok yang memimpin Tim Satgas Anti-Mafia Migas pada 2014, termasuk mengusut skandal Petral.


Hiswana Migas Solo Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Tambahan Sasar Semua Pangkalan: Alokasi Sesuai Kemampuan

11 hari lalu

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) pada awal September 2024 ini menambah pasokan gas LPG 3 kilogram lebih dari 300 ribu tabung untuk Solo Raya, Jawa Tengah. Dokumentasi Pertamina
Hiswana Migas Solo Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Tambahan Sasar Semua Pangkalan: Alokasi Sesuai Kemampuan

Solo mendapatkan tambahan pasokan total lebih dari 58 ribu tabung LPG 3 kg dari Pertamina yang didistribusikan mulai 6 sampai 9 September 2024.


Atasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kg di Solo

12 hari lalu

Ilustrasi pekerja melakukan pengisian gas 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). TEMPO/Tony Hartawan
Atasi Kelangkaan, Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kg di Solo

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menambah pasokan gas LPG 3 Kg untuk mengatasi kelangkaan di Solo Raya.


Pertamina Hukum Agen dan Pangkalan LPG yang Jual Harga di Atas HET

13 hari lalu

Ilustrasi LPG 3 Kg. TEMPO/Tony Hartawan
Pertamina Hukum Agen dan Pangkalan LPG yang Jual Harga di Atas HET

Pertamina Patra Niaga melalui Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada pangkalan LPG yang menjual dengan harga di atas HET.


Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

13 hari lalu

Pekerja memasukkan gas LPG kedalam tabung 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG Makassar di kawasan Terminal BBM Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 3 Oktober 2019. Setiap hari terminal tersebut memproduksi 22 ribu tabung 3 kg berisi gas dengan kapasitas 60-70 metrik ton untuk kebutuhan warga Makassar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, merespons isu kelangkaan pasokan LPG 3 kg di Surakarta, Jawa Tengah, dengan turun ke lapangan pada Jumat, 6 September 2024.