Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan bahwa tudingan tersebut muncul karena anggota mereka melihat pelaku kerusuhan lari ke dalam ambulans. Dia menuding para pelaku berpura-pura sakit demi meminta perlindungan dari kejaran polisi. Para pelaku itu yang kemudian disebut membawa batu dan bom molotov dalam kardus.
"Anggapan dari anggota Brimob di sana diduga mobil itu yang digunakan untuk perusuh. Tapi ternyata perusuh yang masuk ke mobil untuk mencari perlindungan dengan membawa batu, bom molotov dan kembang api," ujar Argo.
Argo menyatakan polisi menahan enam ambulans, satu milik Pemprov DKI Jakarta dan lima milik PMI. Dia pun menyatakan akan mengembalikan ambulans tersebut serta melepaskan semua petugas medis yang sempat ditahan. Namun para petugas medis tersebut nantinya akan dijadikan saksi untuk tiga orang terduga pelaku kerusuhan yang telah diamankan polisi.
"Tapi nanti kalau mau dimintai keterangan sebagai saksi, sudah siap," ujar Argo.
Ketiga tersangka pelaku kerusuhan tersebut adalah AN, RL dan YG. Disebut diamankan di dalam ambulans yang terdapat batu dan bom molotov di dalam kardus air mineral. Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 170, 406, 212, 218 dan 817 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanda dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
TAUFIQ SIDDIQ|YUSUF MANURUNG| ANTARA