TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ariyo Bimmo, pemilik ikan koi yang mati akibat mati lampu massal pada 4 Agustus 2019 terhadap PT PLN. Majelis Hakim menilai matinya lampu karena kesalahan teknis dan tak ada unsur melawan hukum.
"Permintaan ganti kerugian sebagaimana diminta penggugat tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo. Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas, penggugat harus lah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2019.
Dalam amar putusannya, Elfian membacakan beberapa pertimbangan hingga akhirnya menolak gugatan Ariyo. Salah satunya adalah argumen PLN yang menyatakan pemutusan listrik disebabkan gangguan dan merupakan tindakan proteksi untuk menyelamatkan yang lebih besar, seperti nyawa manusia serta alat atau sistem dari kelistrikan itu sendiri.
Adapun penyebab aliran listrik terputus, berdasarkan pengakuan PLN dalam persidangan, karena adanya pohon Sengon yang mengganggu transmisi listrik. "Berdasarkan pertimbangan di atas, penghentian sementara penyediaan tenaga listrik oleh tergugat bukan lah bersifat melawan hukum," kata Elfian.
Ariyo melalui Kelompok Masyarakat Pemelihara Ikan Koi dan Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI sebelumnya menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2019. Ia meminta ganti rugi atas tiga ikan koinya yang mati seharga Rp 1,54 juta.
Dalam gugatannya, Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melalui kuasa hukumnya David Tobing menuding PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan padamnya listrik hingga lebih dari tujuh jam. Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.
PT PLN juga telah memberikan kompensasi untuk pembayaran listrik di bulan September ini. Besaran kompensasi yang diberikan itu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.