TEMPO.CO, Jakarta - Hilman Noverli, pelaku pelecehan seksual di KRL ternyata merupakan pegawai harian lepas (PHL) di kantor Wali Kota Jakarta Barat. Polisi akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi menyatakan pihaknya telah menetapkan Hilman sebagai tersangka.
Baca Juga:
"Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN). Dia dikenakan pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 16 Oktober 2019.
Soal latar belakang Hilman, Suyudi menyatakan bahwa dia merupakan pegawai harian lepas (PHL) di kantor Wali Kota Jakarta Barat. "Baru sembilan hari bekerja di sana," ujarnya.
Hilman yang merupakan sarjana ekonomi itu mengaku kepada polisi sudah lima kali melakukan pelecehan serupa di dalam KRL. Namun dalam empat aksi sebelumnya pria kelahiran 28 Februari 1995 tersebut selalu lolos.
Dia baru terjerat saat melakukan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun dalam gerbong KRL rute Tanah Abang- Depok pada Ahad 6 Oktober 2019. Si Korban sempat berteriak begitu mengetahui Hilman melakukan pelecehan.
Petugas keamanan kereta menangkap Hilman. Ibu korban yang tidak terima dengan pelecehan di KRL itu kemudian membuat laporan ke polisi.