TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus makar Eggi Sudjana kembali ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh pengacaranya, Alamsyah Hanafiah.
"Menurut istrinya, Eggi Sudjana ditangkap jam setengah dua dini hari tadi," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Ahad, 20 Oktober 2019.
Menurut informasi yang diterima Alamsyah, Eggi Sudjana ditangkap untuk dimintai klarifikasi terkait salah satu kasus yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus itu, ujar Alamsyah, terkait perakitan bom oleh seorang pelaku. Walau begitu, Alamsyah tidak mengetahui identitas pelaku perakitan bom itu.
"Diperiksa sebagai saksi dan diklarifikasi dengan pelaku," ujar dia.
Menurut Alamsyah, pelaku kasus perakitan bom itu pernah berkomunikasi dengan Eggi Sudjana melalui aplikasi WhatsApp dan sambungan telepon. Selain itu, pelaku juga disebut sering memijat Eggi Sudjana.
"Kemungkinan karena sering telpon-telponan dengan Eggi, sementara dia (pelaku) ditangkap diduga merakit bom, mungkin Eggi juga ditangkap. Handphone Eggi pun disita," kata Alamsyah.
Atas informasi ini, Kepala Bidan Humas Polda Metro Jaya belum memberi keterangan. Pesan yang disampaikan Tempo melalui aplikasi WhatsApp belum dibalas.
Pada 24 Juni 2019, Eggi Sudjana baru keluar dari Rutan Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Dia menyandang status sebagai tersangka kasus makar lewat seruan people power terkait hasil Pemilihan Presiden 2019 sejak 13 Mei 2019.
Seruan itu dilontarkan Eggi Sudjana kepada massa yang berada di rumah pemenangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.