Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 10 Bulan, Jefri Nichol Sampaikan Pembelaan Siang Ini

image-gnews
Aktor Jefri Nichol tersenyum saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  untuk mengikuti sidang lanjutan perkara penggunaan narkoba pada Senin, 14 Oktober 2019. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu akhirnya ditunda lantaran berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum belum siap. TEMPO/Nurdiansah
Aktor Jefri Nichol tersenyum saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang lanjutan perkara penggunaan narkoba pada Senin, 14 Oktober 2019. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu akhirnya ditunda lantaran berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum belum siap. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Jefri Nichol akan menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan 10 bulan dalam perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

Sidang Jefri dipimpin oleh Majelis Hakim Krisnugroho selaku hakim ketua dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli, serta Panitera Pengganti, Aprisno.

Pada sidang sebelumnya, Senin 21 Oktober 2019, Jefri dituntut pidana 10 bulan penjara, potong masa tahanan. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam persidangan.

Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019. Hukuman 10 bulan penjara itu dikurangi masa tahanan atau menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa pidana dan dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani Jefri. ANTARA

Jefri Hardi mengatakan dalam perkara ini jaksa telah memperhatikan undang-undang dan menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Jefri Ni bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan pemuda 20 tahun itu mengkonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat netto 1,1609 gram.

Hal yang meringankan adalah bintang film Dear Nathan itu mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum dan sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.

JPU Jefri mengatakan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan ahli dari BNN yang mengatakan Jefri bukan termasuk dalam jaringan gelap narkotika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi tidak perlu menjalani (kurungan) karena dia sudah menjalani rehabilitasi di RSKO, nanti dikurangi dengan masa dia menjalankan rehabilitasi sampai dengan sekarang dan pernah ditahan di kepolisian," kata jaksa.

Menanggapi tuntutan itu, Jefri berharap masa penahanannya di rehabilitasi bisa dikurangi dengan pertimbangan dirinya masih memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan pekerjaannya. Pemuda kelahiran 15 Januari 1999 itu ingin kembali lagi berkarya, sebagai bagian dari tanggungjawab yang ingin diselesaikannya.

"Aku ikuti prosesnya aja kayak gimana nanti. Ini kan masih tuntutan belum vonis. Terima..sih tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri, pekan lalu.

Aktor Jefri Nichol mendengarkan keterangan saksi ahli saat mengikuti sidang lanjutan perkara penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 September 2019. Jefri Nichol kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Tempo/Nurdiansah

Pekan lalu penasehat hukum Jefri menyampaikan akan mengajukan pledoi (pembelaan). M Aris Marasabessy, tim penasehat hukum mengatakan tuntutan JPU sesuai prediksi tetapi tidak semua. "Apa yang kita harapkan dari tuntutannya adalah rehabilitasi jalan, bukan rawat inap. Kami di sini ada untuk meluruskan fakta hukum," kata Aris.

Jefri ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, JPU mendakwah Jefri dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

3 hari lalu

Kereta berkecepatan tinggi ICE diparkir di depot perusahaan kereta api Jerman Deutsche Bahn selama pemogokan nasional   di Hamburg, Jerman, 27 Maret 2023. REUTERS/Fabian Bimmer/File Foto
Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

4 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

4 hari lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

4 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

6 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

6 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.