TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan polisi memang mendengar informasi adanya transaksi narkoba yang diduga kerap memanfaatkan momen tawuran, dalam hal ini tawuran di Manggarai
Meski begitu, Bastoni belum dapat memastikan apakah ada transaksi narkoba di balik tawuran yang terjadi di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 29 Oktober 2019. "Memang ada informasi seperti itu, tapi, sampai sekarang kami belum memiliki bukti yang terkait peredaran narkoba," kata dia ketika ditemui di lokasi tawuran.
Terkait dugaan tersebut, polisi sebelumnya menangkap seorang kurir narkoba berinisial AR di daerah Manggarai pada 6 September 2019.
Dua hari sebelumnya, di area tempat AR ditangkap terjadi tawuran yang melibatkan dua kelompok warga.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan anggotanya menemukan sabu seberat 87 gram di kontrakan tersangka setelah melakukan pengembangan.
Saat diinterogasi, AR disebut mengaku bahwa tawuran terjadi setiap kali ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. "Ini merupakan satu keberhasilan Polsek Tebet bisa menangkap tersangka beserta barang bukti yang ada di sini," kata Vivick di kantornya, Senin, 16 September 2019.
Menurut dia, AR mengaku menerima sabu dari seorang buron yang mengarah ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang. AR mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 10 kali dalam satu tahun dan setiap melakukan transaksi menerima dana yang menggiurkan.
"Jadi sudah terjawab banyak sekali kejadian tawuran di Manggarai yang berbarengan dengan adanya transaksi narkoba," ujar Vivick.
Setelah menangkap AR, polisi juga menangkap sejumlah kurir narkoba lainnya di wilayah Jakarta Selatan. Total ada empat kasus yang diungkapkan, tiga di antaranya sabu dan satu ekstasi. Setiap kurir memiliki jaringan berbeda dan mengedarkan dengan sistem terputus. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG