TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tak bisa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ketentuan tersebut tak bisa dilanggar.
"Tapi memang ada ketentuan yang tidak bisa kami langgar," kata Andri di hadapan para buruh di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019.
Andri berujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami keluh kesah yang disampaikan para buruh. Karena itulah, pemerintah DKI bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain.
Misalnya dengan membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT). Dengan begitu, penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta Winarso mengutarakan pemerintah DKI kembali terkendala PP 78/2015 dalam merealisasikan upah minimum sesuai permintaan buruh.Menurut dia, masalah ini sama seperti tahun sebelumnya.
Winarso menyebut pemerintah DKI tak bisa menabrak PP 78/2015. Itu artinya, UMP 2020 diperkirakan naik dari Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,2 juta. Angka ini lebih kecil dari tuntutan buruh, yakni Rp 4,6 juta.
"Ketika dia (DKI) keluar dari PP 78/2015 itu maka ada satu tatanan yang mungkin akan rusak di situ. Artinya DKI Jakarta tidak mau mengubah atau merusak setiap daerah untuk menabrak terhadap PP 78/2015 itu," jelas dia.
Hari ini sekitar 50 buruh tampak memadati depan Gedung Balai Kota Jakarta. Sejumlah perwakilan mereka bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan sekitar pukul 12.30 WIB. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah dan seorang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI.