Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jakarta Tegaskan Tak Bisa Penuhi Tuntutan Buruh Soal UMP 2020

Editor

Febriyan

image-gnews
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah (pegang mic) dan Ketua KSPI Jakarta Winarso usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah (pegang mic) dan Ketua KSPI Jakarta Winarso usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tak bisa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 melebihi ketentuan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ketentuan tersebut tak bisa dilanggar.

"Tapi memang ada ketentuan yang tidak bisa kami langgar," kata Andri di hadapan para buruh di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019.

Andri berujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami keluh kesah yang disampaikan para buruh. Karena itulah, pemerintah DKI bakal meningkatkan kesejahteraan buruh dengan cara lain.

Misalnya dengan membuat program pemberian kartu pekerja dan mengikutsertakan ibu rumah tangga pekerja dalam kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT). Dengan begitu, penghasilan pekerja tak hanya bertumpu pada upah suami, tapi juga istri.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta Winarso mengutarakan pemerintah DKI kembali terkendala PP 78/2015 dalam merealisasikan upah minimum sesuai permintaan buruh.Menurut dia, masalah ini sama seperti tahun sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Winarso menyebut pemerintah DKI tak bisa menabrak PP 78/2015. Itu artinya, UMP 2020 diperkirakan naik dari Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,2 juta. Angka ini lebih kecil dari tuntutan buruh, yakni Rp 4,6 juta.

"Ketika dia (DKI) keluar dari PP 78/2015 itu maka ada satu tatanan yang mungkin akan rusak di situ. Artinya DKI Jakarta tidak mau mengubah atau merusak setiap daerah untuk menabrak terhadap PP 78/2015 itu," jelas dia.

Hari ini sekitar 50 buruh tampak memadati depan Gedung Balai Kota Jakarta. Sejumlah perwakilan mereka bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan sekitar pukul 12.30 WIB. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah dan seorang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

16 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

21 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

21 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

2 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.