TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Dosen Universitas Indonesia Ade Armando terkait unggahannya di media sosial twitter. Dia pun meminta Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporannya itu.
Fahira menyatakan akan bertemu dengan Gatot pada Rabu mendatang. "Pertama saya mau sampaikan ke beliau (Kapolda), kasus ini saya minta atensi beliau juga lah," kata Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.
Fahira menjelaskan Ade Armando sebelumnya juga pernah terjerat kasus dan telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Namun, status tersangka itu hanya menggantung selama 2 tahun dan belum ada tindak lanjutnya.
"Udah pernah dikasih SP3, diprapradilankan, (Ade Armando) masih status tersangka. Jadi kami minta atensi beliau lah dalam kasus ini," kata Fahira.
Sebelumnya Ade Armando dilaporkan oleh Fahira Idris terkait unggahan foto Anies Baswedan dengan riasan wajah Joker di media. Tapi menurut Ade, foto wajah Anies dengan riasan ala tokoh fiksi dalam DC Comics itu bukan buatan dirinya. Dia berujar foto itu merupakan bentuk kecaman.
"Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran Aica Aibon dan bolpen yang tidak masuk di akal," kata dia.
Foto Anies dengan riasan ala Joker tersebut mencuat setelah terbongkarnya sejumlah anggaran janggal dalam rencana APBD DKI 2020. Anggaran janggal tersebut dibongkar oleh Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana di Twitter. William menyoroti usulan anggaran Rp 82 miliar untuk pembelian lem aibon yang diajukan oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Selain itu ada juga usulan anggaran sebesar Rp 123 miliar untuk pengadaan ballpoint oleh Sudin Pendidikan Jakarta Timur.
"Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," kata Ade.
Fahira Idris melaporkan Ade ke polisi karena dinilai melanggar Pasal 32 Ayat 1 juncto 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Menurut Fahira Idris, foto Anies Baswedan yang diunggah oleh Ade Armando merupakan dokumen milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau milik publik yang diubah menjadi seperti Joker.