TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan menuding Pemerintah DKI Jakarta telah membungkam partisipasi masyarakat dengan menutup dokumen rancangan APBD DKI 2020. FITRA mengaku pernah ditolak Pemprov DKI saat meminta rancangan APBD 2020.
"Menurut kami, Pemprov DKI sudah membatasi atau bahkan membungkam partisipasi masyarakat," kata Misbah di Kantor ICW, Senin 4 November 2019.
Menurut Misbah, penyusunan anggaran DKI saat ini sebenarnya sudah terlambat. Idealnya, kata dia, KUA-PPAS disusun sejak Juli bukan Oktober. Sementara penetapan APBD DKI Jakarta memiliki tenggat 31 Desember 2019. Keterlambatan itu disebut berakibat DPRD DKI hanya memiliki sedikit waktu untuk menelaah.
"Makanya penting bagi Pemprov DKI mempublikasikan dokumen KUA-PPAS, agar masyarakat bisa membantu melihat dan memberi masukan, mana anggaran yang berpeluang menjadi potensi korupsi," kata dia.
Jika ada anggaran janggal yang lolos karena waktu pembahasan yang singkat, Misbah menilai dosa paling besar ada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya, merupakan kesalahan dari Badan Anggaran atau Banggar.
"Jadi prosesnya memang harus dikritisi sejak awal," ujar Misbah.
Misbah menyatakan pihaknya telah meminta data tersebut secara resmi melalui surat pada 16 Oktober lalu. Namun, Pemprov DKI menolak memberikan data tersebut.
"Mereka menyatakan bahwa rancangan KUA-PPAS tidak bisa diberikan, mereka berjanji memberikan dokumen yang sudah jadi, kalau KUA-PPAS sudah diketok dan disepakati oleh TAPD dan Banggar," ujar Misbah di kantor ICW pada Senin, 4 November 2019.
Transparansi anggaran Pemprov DKI Jakarta memang menjadi sorotan dalam beberapa bulan belakangan. Bukan hanya FITRA, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia di DPRD DKI Jakarta pun menilai janggal penutupan dokumen tersebut.