TEMPO.CO, Jakarta -Seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto melaporkan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD pada Senin, 4 November 2019, terkait unggahan anggaran janggal.
Sugiyanto mempersoalkan cara William mengkritisi Gubernur DKI Anies Baswedan melalui media sosial terkait anggaran janggal di plafon rancangan APBD 2020 Jakarta yang tengah dibahas di DPRD DKI.
Cara tersebut dinilai tak memperhatikan tata krama dan kode etik sebagai anggota dewan. "Itu kalau saya lihat tidak memperhatikam tata krama, kode etik, sopan santun dan dia juga melanggar kode etik," kata Sugiyanto saat dihubungi, Senin malam, 4 November 2019.
Dia menilai apa yang dilakukan William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Dalam Pasal 27 ayat 1 mengatur bahwa dalam anggota dewan berhak mengajukan usul dan pendapat baik kepada pemerintah daerah atau pimpinan DPRD. Selanjutnya di ayat 2 berbunyi usul dan pendapat itu harus disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai kode etik DPRD.
Namun, Sugiyanto berpendapat, penyampaian plafon anggaran DKI 2020 yang janggal di media sosial justru melanggara aturan tersebut. Apalagi plafon anggaran belum final dan masih dalam pembahasan oleh legislatif dan eksekutif. Sugiyanto menambahkan, William juga seperti menyerang Anies.
"Terus seolah-olah mempersepsikan atau mengopinikan gubernur tidak cakap dalam menyusun anggaran dan sebagainya," ucap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya ini.
Sebelumnya, William menyebarkan melalui akun Twitter-nya adanya anggaran janggal dalam plafon anggaran DKI tahun depan. Pertama, dia menyampaikan anggaran Dinas Pendidikan untuk pembelian lem aibon sebesar Rp 82 miliar. Tak berhenti di situ, ada juga anggaran pulpen senilai Rp 123 miliar. Dua anggaran ini masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2020.