TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui rangkaian pembahasan rancangan APBD DKI 2020 tak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan bahwa pihaknya dan DPRD DKI seharusnya sudah memiliki kesepakatan soal Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada bulan Agustus.
"Menurut jadwal Mendagri, Agutus itu sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang KUA PPAS," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat Rabu 7 November 2019.
Namun kata Saefullah saat ini rancangan KUA PPAS masih dalam pembahasan DPRD. Sedangkan batas pengesahan APBD harus selesai pada 30 November 2019.
Saefullah mengatakan, Pemerintah DKI pernah menyurati DPRD pada Oktober lalu untuk memulai pembahasan KUA PPAS karena saat itu belum ada kesepakatan. Namun tak ada tanggapan dari DPRD saat itu.
"Bulan Oktober kami ingatkan ini kok belum ada kesepakatan yang mestinya Agustus," ujarnya.
Saefullah mengatakan jika pembahasan molor salah satunya karena pergantian anggota DPRD pada 26 Agustus 2019. "Salah satunya karena pergantian anggota dewan," ujarnya.
Pembahasan KUA PPAS di DPRD baru dimulai pada 28 Oktober lalu. Pembahasan itu molor karena pemilihan alat kelengkapan dewan yang memakan waktu hingga satu bulan. Dalam rapat Badan Musyawarah DPRD DKI menargetkan 30 November mendatang RAPBD sudah rampung.