TEMPO.CO, Tangerang Selatan-Seorang pelaku pencurian kotak amal di Musholla Nurul Shobah, Pondok Aren, Tangerang Selatan ditangkap kepolisian sektor Pondok Aren pada Rabu 13 November 2019. Pelaku berinisial nama FA, 17 tahun.
"Pelaku kami tangkap saat tim Operasi Sikat Jaya saat melintas jalan Lio Garut, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren. Di situ, polisi melihat ada seorang laki-laki mencurigakan di pinggir jalan sedang menghitung uang," kata Kapolsek Pondok Aren Komisaris Afroni Sugiarto, Kamis 14 November 2019
Menurut Afroni, polisi kemudian menghampiri dan menanyakan laki-laki yang sedang menghitung uang tersebut. "Kami interogasi lalu dia mengaku sedang menghitung uang hasil mencuri kotak amal di salah satu mushala,"ujarnya.
FA, kata Afroni, dibawa ke polsek Pondok Aren untuk diperiksa. Saat dimintai keterangan, FA mengaku sudah mencuri kotak amal di 16 masjid dan mushala di wilayah Ciledug dan Pondok Aren. Saat menjalankan aksinya ia membawa obeng dan kabel telepon.
"Dia bilang uang itu untuk kebutuhannya sendiri. Saat ditangkap, kami dapati uang hasil curian sebanyak Rp 227 ribu," ungkapnya.
Selain obeng dan kabel telepon, lanjut Afroni, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu gembok yang telah dirusak, satu buah kotak amal yang terbuat dari kaca transparan.
Pelaku dijerat pasal 64 KUHPidana dan 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Pelaku berikut barang bukti kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.