TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan putusan pengadilan untuk melelang aset PT First Travel. Sebab, yang menjadi korban dalam kasus penipuan dan penggelapan ini adalah masyarakat, bukan negara.
“Justru korban penggelapan yang nanti mengalami penderitaan berat,” ujar Edwin melalui keterangan tertulis, Sabtu lalu.
Menurut dia, pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus penipuan ini. Kepentingan para korban harus diutamakan. Apalagi tidak sedikit korban yang menderita psikis karena gagal berangkat umrah.
Erwin mengusulkan agar para korban terus melakukan pendekatan melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita. Selain itu, para korban bisa mengajukan ganti rugi kepada First Travel melalui pengajuan restitusi ke pengadilan.
Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO
Dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh First Travel, kejaksaan telah menyita ratusan aset. Di antaranya uang Rp 1,5 miliar, 774 helai pakaian, 6 mobil, 3 rumah, 1 unit apartemen, dan 1 gedung kantor. Aset-aset itulah yang nanti akan dilelang.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, mengatakan pelelangan itu didasari putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Kejaksaan untuk mengembalikan aset kepada jemaah yang menjadi korban. “Kami sudah mengakomodasi keinginan korban, sampai upaya hukum kasasi,” katanya. “Namun pendapat majelis hakim berbeda.”
Yudi mengatakan lelang aset First Travel akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan.
Sukardi, korban penipuan, mengatakan telah menyetor uang umrah sebesar Rp 30 juta ke First Travel. Tapi dia dan istrinya tak kunjung diberangkatkan oleh First Travel hingga kasus penipuan ini terbongkar. Karena itu, dia menolak rencana pelelangan tersebut. “Saya enggak ikhlas. Berarti negara ngerampok, dong,” katanya.
Kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid, mengatakan telah mengajukan surat keberatan kepada sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pelelangan aset First Travel tersebut. “Sekaligus somasi agar lelang tidak diteruskan,” ujarnya.
Apabila lelang aset tetap dilanjutkan dan hasilnya disetorkan kepada negara, kata Luthfi, pemerintah wajib memberangkatkan umrah seluruh korban penipuan First Travel. Apalagi sebelumnya Kementerian Agama telah berjanji akan tetap memberangkatkan umrah para korban atau mengembalikan uang mereka.
FIKRI ARIGI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA