TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta menerima 52 usulan program pembentukan Perda tahun 2020. Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriadi mengatakan usulan tersebut sebanyak 31 raperda berasal dari eksekutif dan sisanya dari legislatif.
"Hari ini akan ditentukan usulan apa saja yang menjadi prioritas," kata Dedi di sela rapat Bapemperda di DPRD DKI, Rabu, 20 November 2019.
Dari 52 usulan program perda yang diajukan, empat di antaranya adalah usulan wajib. Keempat usulan wajib tersebut, yakni usulan program Perda APBD 2020, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Perubahan APBD 2020 dan APBD 2021.
Sedangkan, salah satu usulan program Perda yang bakal menjadi prioritas di antaranya adalah kawasan tanpa rokok (KTR), jalan berbayar elektronik atau ERP dan lainnya. "Usulan KTR menjadi prioritas karena sebelumnya juga pernah diajukan, tapi ada kendala saat pembahasannya," kata Dedi.
Program Perda KTR diusulkan oleh eksekutif, Fraksi PKS, Golkar dan PSI. Dedi berharap tahun depan usulan tersebut bisa menjadi perda. "Bukan kami mau melarang orang merokok. Kami hanya batasi ruangnya," ujar politikus PKS itu.
Anggota legislator periode 2014-2019 mengajukan 117 rancangan perda (raperda) serta perubahan perda yang harus dibahas. Namun, sepanjang periode 2014-2019 baru 29 perda yang disahkan.
Adapun raperda yang tak kunjung disahkan misalnya raperda tentang kenyamanan fasilitas publik untuk perempuan, sistem kesehatan daerah, sistem pendidikan, kawasan tanpa rokok, pajak parkir, pengelolaan barang daerah, intoleransi, zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pajak parkir
Angka tersebut Tempo dapat dari kombinasi data yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Jakarta dan Bidang Perundang-Undangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jakarta.
Sejak tahun 2015, setidaknya ada 21 dari 29 perda yang sudah disahkan mengatur perihal normatif seperti retribusi, perpajakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta BUMD. Sisanya adalah perda soal kepemudaan, keolahragaan, pariwisata, pelestarian kebudayaan betawi, penyelenggaraan perpustakaan, kearsipan daerah, perpasaran dan perindustrian.